Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, H. Dahlan, SH, M.Si
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjar, H. Dahlan, SH, M.Si., mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan MPLS yang baru saja usai, tidak keluar dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru.
“Bahkan pelaksanaan MPLS masih dianggap wajar dan tidak masuk kategori perpeloncoan,” ujarnya, Jumat (31/7/2015).
Adanya permintaan Komisi III mengenai tembusan jadwal kegiatan MPLS dirinya mengaku siap. [baca juga : Komisi III DPRD Kota Banjar Minta Perpeloncoan di MPLS Tidak Terjadi Lagi]
“Kedepan kegiatan MPLS akan diperbaiki lagi. Apalagi Komisi III sudah siap untuk ikut mengawasi pelaksanaan kegiatannya,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)