Ketua Balegda DPRD Ciamis, Nanang Permana
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mekanisme pemilihan Anggota Badan Kehormatan (BK) dan Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis diganti. Dengan kata lain, untuk menjadi anggota BK dan Balegda kini menjadi tidak mudah.
Ketua Balegda DPRD Ciamis, Nanang Permana, kepada Koran HR, pekan lalu, mengaku, pihaknya sudah mengusulkan perubahan pada peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 2 tahun 2009 tentang tata tertib pemilihan anggota BK DPRD Ciamis.
Dalam rancangan usulan Balegda, kata Nanang, pada nomenklatur tidak lagi disebut sebagai tata tertib pemilihan Anggota BK, tapi peraturan DPRD tentang Pembentukan BK DPRD Kabupaten Ciamis masa jabatan 2014-2019.
Lebih lanjut kata Nanang, usulan perubahan tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah yang sudah beberapa kali diubah dan sekarang menjadi UU Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Nanang menjelaskan, Peraturan DPRD tentang Pembentukan Badan Kehormatan (BK juga disesuaikan dengan peraturan DPRD tentang Peraturan Tata Teretib DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 tahun 2015 tentang Tatib DPRD Ciamis.
Alasannya, kata Nanang, pembahasan tersebut menyangkut mekanisme Pemilihan Anggota BK di Badan Musyawarah DPRD. Pada rapat Banmus DPRD, tiga teknis pemilihan direkomendasikan untuk dikaji.
Setelah dikaji, tambah Nanang, dengan sistem pemilihan paket dengan cara setiap hak pilih mencoblos lima orang calon, hal itu dipandang bertentangan dengan asas demokrasi karena tidak ada satupun kemiripan dalam teknis pemilihan seperti itu dalam sistem pemilu di Negara Republik Indonesia.
“Jika teknis mencoblos paket dengan cara penentuan paket terlebih dahulu sebagaimana mencoblos paket pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres) dan itu terkendala dalam PP 16 tahun 2010 pasal 56 ayat 6 yang berbunyi, untuk memilih anggota badan kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota BK,” jelasnya.
Menyikapi kelemahan sistem pemilihan paket, kata Nanang, saat ini pihaknya merekomendasikan dua sistem pemilihan, yaitu musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan cara satu orang satu hak pilih mencoblos satu calon.
Nanang juga menjelaskan, untuk menjadi calon anggota BK DPRD Kabupaten Ciamis setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya dicalonkan oleh fraksi, bersedia dicalonkan menjadi anggota BK dalam surat pernyataan, bukan pimpinan alat kelengkapan dewan serta menyertakan surat peryataan kesediaan menaati peraturan DPRD tentang BK.
“Setiap fraksi berhak mengajukan satu orang calon anggota BK paling sedikit lima orang dan paling banyak sama dengan jumlah fraksi di DPRD Ciamis. Dan setiap calon anggota BK tetap mempunyai hak pilih,” jelasnya.
Pemilihan anggota BK dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh keputusan pimpinan DPRD atas pertimbangan musyawarah dan diumumkan dalam rapat paripurna. Panitia terdiri dari utusan fraksi dengan memperhatikan keterwakilan dan keseimbangan jumlah anggota fraksi dan jumlah panitia pemilihan paling sedikit 9 orang dan paling banyak 11 orang.
Dalam susunan panitia, kata Nanang, yaitu satu orang ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota. Sementara untuk Sekretaris langsung dipegang oleh Sekwan DPRD.
“Anggota panitia pemilihan terdiri dari pemanggil para pemilih dan pendistribusian surat suara, penjaga bilik suara, penjaga kotak suara, pencatat penghitung suara pemilihan dan saksi saat pembacaan surat suara,” ujarnya.
Pemilihan kelima anggota BK, imbuh Nanang, dilakukan melalui rapat paripurna dan bagi calon terpilih nantinya ditetapkan dengan perolehan jumlah penghitungan suara terbanyak pertama dan kelima secara berurutan.
“Jika suara terbanyak ada satu atau lebih maka segera ditetapkan menjadi calon terpilih kesatu lalu dilanjutkan kedua dan seterusnya hingga kelima dan apabila terdapat kesamaan jumlah perolehan suara, maka pimpinan fraksi melakukan musyawarah,” pungkasnya. (es/Koran-HR)