Maha Aldhalimi saat mengikuti persidangan terkait gugatannya terhadap pihak kepolisian. Photo : Ist/ Net
Berita Unik, (harapanrakyat.com),-
Maha Aldhalimi, seorang muslimah dari Kota Dearborn, Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, mendapat tindakan pelecehan dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polrestas) setempat, pada tahun lalu. Maha Aldhalimi pun menggugat aksi anggota polisi tersebut karena sudah melanggar hukum federal.
Dilansir dari situs media online setempat, Minggu (05/07/2015), kasus mengenai aksi pelecehan Maha Aldhalimi kini memasuki tahap persidangan. Kasus pelecehan itupun menarik perhatian sejumlah kalangan di kota tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu bermula ketika Maha Aldhalimi memarkir kendaraan miliknya di area terlarang. Dia kemudian dihampiri anggota polisi karena dianggap melanggar aturan. Polisi itu meminta Maha Aldhalimi untuk bersedia dimintai keterangan di pos polisi terdekat.
“Pada saat berada di pos polisi itulah, ibu saya menerima pelecehan. Polisi itu memaksa ibu saya menanggalkan hijab yang sedang dikenakannya. Saat itu saya datang dan menjelaskan mengenai keyakinan dan ajaran agama islam yang melarang membuka hijab dan menunjukkan aurat di hadapan seseorang yang bukan muhrim. Tapi polisi itu tetap tidak mau bergeming,” kata Anak lelaki Maha Aldhalimi.
Menurut dia, saat itu petugas polisi berlasan tindakan yang dilakukannya merupakan prosedur untuk mendokumentasikan bukti pelanggaran yang dilakukan Maha Aldhalimi, ibunya. Bahkan, petugas mengancam dirinya bersama sang ibu dengan pasal melawan petugas.
Dengan berat hati, kata dia, sang ibu terpaksa menuruti permintaan petugas polisi sambil menangis. Bahkan kini, ibunya mengalami trauma yang cukup parah dan sering ketakutan saat bertemu atau melihat petugas polisi di jalan.
Lantaran hal itu, keluarga Maha Aldhalimi bersma Komite Warga Arab Amerik Anti Diskriminasi menggungat kepolisian setempat. Mereka menganggap tindakan petugas kepolisian tersebut sudah melanggar hukum federal berkenaan dengan kebebasan beragama. (Deni/R4/HR-Online)