Seorang pemohon pemula sedang mengikuti proses rekam untuk pembuatan KTP-El di Kantor Kecamatan Pamarican. Photo: Suherman/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kependudukan Kabupaten Ciamis, Adang Darajat, saat dihubungi Koran HR melalui sambungan telepon, Senin (27/07/2015), mengatakan bahwa sampai saat ini Blanko KTP-El masih aman.
“Pada Bulan April-Mei memang terjadi sedikit kendala. Namun itu bukan kesengajaan dari pihak kami. Blankonya kan langsung dari pusat. Sementara di percetakannya yang ada di pusat waktu itu ada sedikit masalah,” katanya, Senin (27/07/2015). [Baca juga: Pemohon Kecewa, Proses Pembuatan KTP di Ciamis ‘Makan Waktu’]
Adang menjelaskan, keterlambatan pembuatan KTP-el terjadi karena prosesnya memang memerlukan waktu, mulai dari membuat surat pengantar desa hingga perekaman di tingkat kecamatan.
“Kalau pencetakan KTP-nya bisa selesai dalam waktu singkat,” katanya.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan, keterlambatan pembuatan KTP-el terjadi rata-rata untuk pemohon pemula. Alasannya karena datanya harus menunggu validasi dari pusat. Dan kasus yang terjadi belakangan ini terjadi karena data loading di pusat. (Suherman//Koran-HR)