Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cimais, Jawa Barat, saat ini tengah membahas dan mengkaji tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Ketua Balegda DPRD Ciamis, Nanang Permana, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, membenarkan agenda yang kini sedang dilaksanakan pihaknya. Menurut dia, ketujuh Raperda itu diantaranya; Pertama; Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 tahun 2006, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Ciamis.
“Raperda ini merupakan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Dimana Alokasi Dana Desa (ADD) itu persentasenya jelas 10 persen dari seluruh pendapatan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yang menyertai alokasi dana desa cukup ditentukan oleh Peraturan Bupati,” katanya.
Kedua, lanjut Nanang, Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 tahun 2007, tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa. Hal itu, kata dia, juga hampir sama alasannya karena mekanismenya cukup oleh Peraturan Bupati.
Yang ketiga, lanjut Nanang, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 tahun 2008, tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis. Nanang menuturkan, selama ini Kabupaten Ciamis memiliki BPR BKPD antara lain di Cijulang, Pangandaran dan Lakbok. Namun selama ini pula terpisah-pisah, tidak ada kaitan struktur.
“BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran meski berada di Kabupaten Pangandaran namun tidak ikut diserahkan, mengingat BPR merupakan sebuah perusahaan. Namun demikian Ciamis masih akan memberikan kesempatan kepada Pangandaran untuk menanamkan sahamnya sebesar 20 persen,” ungkap Nanang.
Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 tahun 2008, tentang Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Disini, kata dia, juga hal yang sama untuk di wilayah Pangandaran tidak akan diserahkan. Namun akan menjadi Cabang, pembayarannya tetap ke Ciamis karena merupakan pelanggan Ciamis.
“Pelanggan di Pangandaran tetap bayar ke Ciamis. Persoalannya apakah nanti Pangandaran juga akan diberi ruang untuk ikut serta menanamkan modalnya atau tidak, sebab sekarang kondisinya sudah berpisah dari Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupten Ciamis Nomor 1 tahun 2012, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Nanang menjelaskan, Raperda tersebut lebih kepada penyesuaian retribusi. Saat ini segala pembiayaan ada asuransi, termasuk di Puskesmas-Puskesmas yang tersebar di Ciamis.
Keenam, tentang Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Kode Desa. Hal ini berdasarkan amanat dari Menteri Dalam Negeri. Lebih kepada penyesuaian daftar mulai terbuka dan itu dibuat karena ada aturan diatasnya.
Ketujuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah (PDAM) dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis. Dalam Raperda tersebut mengatur penyertaan modal, angka yang ditetapkan dan perusahaan mana saja yang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Ketujuh Raperda ini masih dalam tahap penggodogan, untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Es/Koran-HR)