Pameran produk kreasi buatan warga Binaan Lapas Ciamis. Photo : Dian Sholeh/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis memberikan remisi kepada 24 orang narapidana atau warga binaan.
Kepala Lapas Ciamis, Dasep Rana Budi, ketika ditemui HR Online, Senin (17/08/2015), mengatakan, remisi sengaja diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai bentuk reward (penghargaan).
“Pemberian remisi juga merujuk peraturan perundang-undangan, serta memberi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berperan dalam pembangunan,” ucapnya.
Dasep menjelaskan, selama warga binaan berada di Lapas, pihaknya berupaya memberikan pembinaan dan pemberdayaan. Diantaranya memberikan pembinaan dari sisi mental, pengamanan, agama, olahraga, keterampilan, kesenian, pendidikan kebangsaan dan bela negara. (DSW/R4/HR-Online)