Papan proyek pembangunan trotoar di Jalan RE Martadinata atau tepatnya di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Staf CV Prawasta, Nanang Mulyadi, menegaskan, adanya kesalahan alamat pada papan proyek pembangunan trotoar di Jalan RE Martadinata atau tepatnya di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, merupakan kelalaian dari percetakan yang salah mencetak benner yang dipesan oleh pihaknya. Selain itu, saat melakukan pemasangan benner, dilakukan oleh pekerjanya yang bukan orang Ciamis.
Sebelumnya, papan direksi proyek tersebut memuat alamat yang salah. Dari pantauan HR Online di lapangan, Senin (24/08/2015) malam, seharusnya pembangunan itu berlokasi di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, namun yang tertera di papan direksi malah beralamat di Kecamatan Tambaksari.
Nanang menjelaskan, kesalahan itu berawal dari kelalaian pihak percetakan yang mencetak benner tidak sesuai dengan pesanan. Namun, karena sebelumnya sudah terbiasa memesan benner di percetakan tersebut, lanjut dia, ketika pesanan sudah selesai pihaknya langsung menyuruh pekerjanya untuk memasang benner tersebut di lokasi proyek.
“Kebetulan pekerja yang memasang benner itu bukan orang Ciamis, tetapi orang Banjar. Jadi, saat ada kesalahan pada alamat, dia tidak mengetahui. Karena setelah terjadi kesalahan, kami tanya dan dia mengaku tidak tahu nama-nama daerah di Ciamis,” ujarnya.
Selain itu, kata Nanang, proyek trotoar itu pun pengerjaannya belum dimulai, sehingga pihaknya belum melakukan pengecekan ke lokasi proyek. “Terus terang, kami tidak tahu ada kesalahan pada alamat papan proyek. Kami juga kaget ketika mendengar kabar tersebut,” ujarnya.
Jika ditelaah dari kronologis tersebut, kata Nanang, kesalahan itu terjadi akibat dari ketidaksengajaan. “Mungkin saat mengerjakan benner tersebut, pihak percetakan melakukan copy paste. Terlebih, dia lupa saat mengubah nama alamat yang sesuai dengan pesanan kami,” katanya.
Sementara terkait pemasangan papan proyek yang dipasang di pohon, menurut Nanang, tidak jadi masalah. Karena dalam aturannya pun tidak mengharuskan papan proyek dipasang dengan mengunakan tiang. “ Yang panting, papan proyek itu bisa terbaca oleh masyarakat untuk memenuhi syarat keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Nanang, pihaknya sudah membetulkan benner papan proyek yang sesuai dengan alamat dan menempatkan papan proyek dengan menggunakan tiang. “Kesalahan ini terjadi akibat human eror. Tetapi, perlu dimaklumi karena manusia tak akan luput dari kesalahan. Namun secara prinsip kesalahan ini tidak merugikan Negara, hanya kesalahan kecil saja,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)