Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Mekanisme Pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan penyebaran TPS di beberapa titik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikritik. Selain akan menimbulkan pemborosan biaya, khawatir akan menimbulkan konflik. Warga menilai hal itu perlu untuk dikaji ulang.
Iyas, M.Pd, tokoh masyarakat Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, mengaku khawatir aturan yang mengatur penyebaran TPS di beberapa titik seperti pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (pileg). akan menimbulkan konflik antar warga.
Sebab, kata dia, pemilihan kepala desa bersifat lokal, beda partai pada pemilihan umum saja, kerap melahirkan percekcokan. Padahal pengusung dan yang diusung satu sama lain tidak saling mengenal.
Menurut Iyas, dengan penyebaran TPS pada Pilkades, biaya akan membengkak, karena melibatkan banyak orang. Dengan kata lain, terjadi pemborosan keuangan negara.
Nuraeni, SH, warga Desa Ciakar, ketika ditemui Koran HR, Senin (24/08/2015) lalu, mengatakan, penyebaran TPS pasa setiap titik boleh-boleh saja. Namun, efek atau dampak bagi calon yang menang ataupun kalah bisa langsung mengetahui mana daerah /TPS yang mendukung atau tidaknya.
“Apabila terjadi hal seperti itu, bisa saja melahirkan diskriminasi,” katanya.
Sumber HR, yang dapat dipercaya mengatakan, adanya terobosan baru penyebaran TPS pada Pilkades yang dibuat oleh Badan Legislatip Daerah (Balegda) dinilai perlu untuk dikaji ulang. Adanya kecurangan pada pilkades memang benar, namun, hal tersebut bisa terjadi karena panitia tidak 100 persen bersikap netral.
Untuk mencegah agar tidak terjadinya kecurangan, semestinya dari setiap calon ada orang yang ditunjuk jadi panitia. Begitu juga, setiap calon Kades harus mampu membuat saksi yang betul-betul mengetahui tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Sehingga, sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilihan / pemungutan suara tidak tergantung kepada panitia semata,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Ciamis, Gunawan, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, pekan lalu, mengatakan, dengan adanya terobosan baru, penyebaran TPS di setiap titik, pelaksanaan pemilihan akan lebih demokratis.
“Dengan kata lain, tingkat partisipasi masyarakat dalam berpolitik akan meningkat. Sebab, penyebaran TPS sifatnya jemput bola. TPS ada di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku, Kemal A. Barnas, SH, Senin (24/08/2015) lalu, di ruang kerjanya, mengatakan, adanya asumsi kekhawatiran di masyarakat merupakan hal wajar. Karena, tidak semua orang punya pandangan atau cara berpikir yang sama. Menurut Kemal, penyebaran TPS di setiap titik merupakan amanat Undang-Undang. Yang Tertuang dalam Permendagri, Pergub dan Undang-undang Desa. Dia menjelaskan, untuk di Kabupaten Ciamis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2015 berjumlah 70 desa. (dji/Koran-HR)