Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) DPRD Setujui Pengunduran Diri H. Ino

(Pilkada Pangandaran) DPRD Setujui Pengunduran Diri H. Ino

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran akhirnya menyetujui surat pengunduran diri Wakil Ketua DPRD Pangandaran, H. Ino Darsono. Sebelumnya, H. Ino secara resmi melayangkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD menyusul dirinya akan ikut berlaga di Pilkada Pangandaran.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi, selain kepala daerah, anggota DPRD, DPR dan DPD pun harus mundur dari jabatannya apabila sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil di Pilkada.

Sementara itu, rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap pemberhentian anggota sekaligus jabatan Wakil Ketua DPRD H. Ino Darsono, dihadiri oleh 25 anggota DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Pangandaran, Senin (24/8/2015) malam.

“Sesuai ketentuan PKPU No 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU no 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota pada pasal 4 bahwa anggota DPRD pun harus mundur ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada,” ujar Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, tadi malam.

Iwan menambahkan pihaknya sudah mendapat surat pernyataan pengunduran diri dari H. Ino Darsono tertanggal 27 Juli 2015 dan kemudian disusul surat dari DPD PAN Kabupatan Pangandaran tertanggal 18 Agustus 2015.

“Pada surat dari DPD PAN pun terdapat rekomendasi pengusulan penganti pimpinan DPRD Pangandaran yang mengusulkan Adang Sudirman sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan H. Ino Darsono,” katanya.

Menurut Iwan, setelah ditetapkan dalam paripurna, kemudian usulan pengunduran diri Ino akan diserahkan ke Bupati dan seterusnya dilimpahkan ke Gubernur Jabar. “Nanti Pak Gubernur yang akan memberikan persetujuan pengunduran diri Pak Ino tersebut,” terangnya.

Berdasarkan aturan, lanjut Iwan, proses dan mekanisme pengunduran diri seorang anggota DPRD masa waktunya selama 30 hari dari pengajuan hingga persetujuan. (Mad/R2/HR-Online)

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...
Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

harapanrakyat.com,- Sebuah yacht atau kapal pesiar yang ditumpangi tiga Warga Negara Asing (WNA) berlabuh di Pantai Pangandaran pada Kamis (22/5/2025). Petugas gabungan di Pangandaran...
Masuk Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tak Dipanggil Masuk Timnas Indonesia

PSSI akhirnya ungkap alasan Elkan Baggott tak dipanggil masuk Timnas Indonesia. Hal itu pun menjadi bahan perbincangan usai dirinya tidak masuk dalam daftar pemain...
Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah minibus hitam kecelakaan di Tol Cisumdawu Kilometer 171, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.30...
Helm Bisa Full Face Bisa Half Face

Helm Bisa Full Face Bisa Half Face, Produk Menarik dari Airoh

Airoh memiliki satu produk helm motor seri Mathisse yang menarik untuk diulas. Produk ini hadir dengan versi yang berbeda dan unik melalui konsep helm...
Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

harapanrakyat.com,- Puluhan gram emas raib digasak kawanan pencuri di rumah milik warga Dusun Cibeureum, RT 01 RW 01, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar,...