Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Setelah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, M. Taufik Martin, melemparkan pernyataan bahwa dr. Erwin M. Thamrin dan bapaknya H. E. Kusnadi secara otomatis sudah keluar dari Partai Golar, paska dr. Erwin maju di Pilkada Pangandaran dengan menggunakan perahu PAN, tampaknya ditanggapi serius oleh H. E. Kusnadi.
Politisi senior Partai Golkar sekaligus Anggota DPRD Provinisi Jawa Barat ini, menegaskan, jika mengacu kepada AD/ART Partai Golar, tidak ada aturan yang melarang bahwa anak atau keturunan pengurus Partai Golkar tidak boleh jadi anggota partai lain atau maju di Pilkada melalui kendaraan partai lain.
“Artinya, meski bapaknya Golkar, anaknya tak mesti harus Golkar. Dalam AD/ART Partai Golkar sudah jelas tidak ada larangan. Jadi, AD/ART Partai Golkar yang mana yang mengharuskan saya keluar dari Golkar ketika anak saya mencalonkan di Pilkada melalui partai lain,” tanya Kusnadi, kepada Koran HR, pekan lalu.
Menurut Kusnadi, Ketua DPD Golkar seharusnya tahu isi aturan AD/ART partai. Jangan sampai, kata dia, asal ngomong saja di media dengan berdalih AD/ART, tetapi sebenarnya salah.
“Jangankan dalam AD/ART partai, dalam UU no 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah juga tidak ada larangan seseorang mencalonkan diri dari partai yang berbeda dengan orangtuanya,” katanya.
Kusnadi menengaskan, dirinya sudah 33 tahun mengabadi dan ikut membesarkan Partai Golkar. Dari mulai jadi pengurus desa, pengurus kecamatan sampai menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis (dulu Pangandaran masih masuk Ciamis). “Jadi, urusan AD/ART partai saya lebih tahu. Dan tak perlu mengajari saya belajar AD/ART Partai Golkar,” tegasnya.
Mengenai dr Erwin maju di Pilkada melalui PAN, Kusnadi mengatakan, sepanjang anaknya tidak melanggar ideologi dan agama, dirinya tidak merasa keberatan. “ Anak saya memiliki hak bernegara. Jadi, dia bisa menentukan arah politiknya sendiri. Kecuali kalau anak saya bergabung menjadi pengurus PKI (Partai Komunis Indonesia) atau keluar dari agama islam, pasti saya akan larang mati-matian,” tegasnya.
Menanggapi dirinya diwacanakan akan dipecat dari keanggotaan Golkar, Kusnadi mengatakan, memecat seorang anggota partai tidak gampang, karena ada aturan yang mengaturnya. “Kalau saya dianggap melanggar AD/ART partai, lalu saya bertanya pasal mana yang saya langgar? Tentu itu harus jelas dasarnya,” katanya.
Seperti dilansir harapanrakyat.com (HR Online), Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaaran, M. TAufik Martin mengatakan, setelah dr. Erwin mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Pangandaran dari PAN, maka secara otomatis berdasarkan AD/ART Partai Golkar yang bersangkutan sudah keluar dari keanggotaan Partai Golkar.
Termasuk juga bapaknya Erwin, Pak Kusnadi. Jika merujuk kepada AD/ART partai, Erwin dan Pak Kusnadi saat ini bukan lagi kader Golkar, karena sudah melanggar keputusan partai yang sudah menetapkan mengusung pasangan Jihad di Pilkada Pangandaran,” tegasnya, kepada HR Online, Kamis (30/07/2015).
Namun demikian, lanjut Martin, pihaknya tidak akan mengusulkan surat pemecatan ke DPD Partai Golkar Jabar ataupun ke DPP Partai Golkar. “Karena Pak Yance sebagai Ketua DPD Golkar Jabar pun sudah tahu soal ini, termasuk pengurus DPP Partai Golkar. Soal tindakan apa yang akan diberikan kepada Erwin dan Pak Kusnadi, tentunya kami serahkan ke pengurus DPD Jabar dan DPP,” katanya.
Martin juga menegaskan setelah Erwin mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati dari PAN, maka sudah tidak ada lagi hubungan dengan Partai Golkar. “ Seharusnya dengan kesadarannya sendiri keduanya mengundurkan diri dari Golkar. Karena berdasarkan AD/ART partai pun tindakannya sudah mengharuskan keluar dari keanggotaan partai,” katanya. (Mad/Koran-HR)