Kamis, Juni 5, 2025
BerandaBerita CiamisDuh! Melahirkan di Rumah, Seorang Bumil di Ciamis Didenda Rp. 250 Ribu

Duh! Melahirkan di Rumah, Seorang Bumil di Ciamis Didenda Rp. 250 Ribu

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

ibu melahirkan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Sanksi denda yang dibebankan Bidan Desa kepada Ai Solihat, seorang ibu hamil (bumil) asal Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengundang tanya dari masyarakat. Pasalnya, denda itu dibebankan kepada yang bersangkutan lantaran menjalani proses persalinan di rumah.  

Koniah (47) ibu kandung dari Ai Solihat, ketika ditemui Koran HR, Senin (31/08/2015) lalu, menceritakan kronologis persalinan yang dialami anaknya. Menurut dia, pada Minggu (30/08/2015), anaknya mengalami konstraksi pada kandungannya.

“Akhirnya kami memutuskan memanggil bidan desa ke rumah untuk membantu memeriksa kondisi Ai. Tapi tidak lama setelah pemeriksaan dilakukan oleh bidan, Ai melahirkan,” katanya.  Diakui Koniah, pihaknya membayar biaya persalinan sebagaimana tarif yang diterapkan oleh bidan desa, yakni sebesar Rp. 750.000. Namun selain biaya persalinan, Koniah mengaku anaknya dibebani biaya denda persalinan sebesar Rp. 250.000. Jadi total biaya persalinan yang dikeluarkan keluarganya sebesar Rp. 1 juta.

Elah, seorang kader PKK setempat, ketika dihubungi Koran HR, mengungkapkan bahwa setiap bumil dianjurkan untuk melaksanakan persalinan di polindes atau puskesdes. Menurut dia, anjuran itu sudah sejak lama disosialisasikan kepada masyarakat. Dia juga membenarkan setiap bumil yang melakukan persalinan di rumah didenda sebesar Rp. 250.000.

“Denda itu maksudnya agar setiap persalinan dilaksanakan di puskesdes atau bidan,” katanya.

Vira, Am.,Keb, Bidan Desa Ciakar, ketika dihubungi Koran HR, mengakui, denda yang dibebankan kepada bumil tersebut merupakan sebuah kesepakatan bersama di tingkat kecamatan. Dia pun menganjurkan agar Koran HR menghubungi koordinator kecamatan untuk detil kesepakatan itu.

Kepala UPTD Puskesmas Cieurih, Cipaku, Kirman, S.Kep.,Ners, menjelaskan, beban denda yang dibebankan kepada pasien atau bumil yang melaksanakan persalinan di rumah, merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh desa se Kecamatan Cipaku.

“Puskesmas hanya sebagai pelaksana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, ketika ditemui Koran HR, membenarkan adanya anjuran bagi bumil untuk melaksanakan persalinan di puskesdes atau bidan. Namun begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti soal denda bagi bumil yang melakukan persalinan di rumah.

Namun informasi yang berhasil dihimpun Koran HR dari salah seorang bidan menyebutkan bahwa pemerintah memang menganjurkan agar setiap bumil melahirkan di puskesdes atau bidan terdekat. Tujuannya untuk menurunkan tingkat kematian bayi dan bumil.

“Untuk yang memiliki Jampersal atau kartu BPJS, pasien atau bumil tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, segala sesuatunya ditanggung pemerintah. Sedangkan pasien yang tidak memiliki BPJS / Jampersal dikenakan tarip normal atau sesuai dengan ketentuan. Terkait soal denda, selama ini belum ada aturan atau ketentuan yang menyebutkan hal itu,” ucapnya. (Dji/Koran-HR)

Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

harapanrakyat.com - Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diberlakukan oleh petugas gabungan Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan...
Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

harapanrakyat.com,- Tim petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, mengamankan tiga pengemis berkostum badut yang biasa mangkal di simpang 4 lampu merah. Petugas mengamankan...
Penertiban Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP Kota Banjar Temukan Anak yang Putus Sekolah

Penertiban Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP Kota Banjar Temukan Anak yang Putus Sekolah

harapanrakyat.com,- Tim Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis, Rabu (4/6/2026). Gelandangan dan pengemis yang petugas amankan, mereka...
Kecelakaan Tunggal, Truk Pengangkut Barang Kelontongan Terjun ke Jurang di Tanjakan Curam Kadipaten Tasikmalaya

Kecelakaan Tunggal, Truk Pengangkut Barang Kelontongan Terjun ke Jurang di Tanjakan Curam Kadipaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk pengangkut barang kelontongan terlibat kecelakaan tunggal. Mobil Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8983 FC tersebut, terjun ke jurang sedalam 8...
Acer Swift Edge 14 AI, Bawa Spesifikasi Tinggi dan Super Ringan

Acer Swift Edge 14 AI, Bawa Spesifikasi Tinggi dan Super Ringan

Acer Swift Edge 14 AI merupakan laptop terbaru yang hadir dengan berbagai keunggulan. Salah satu keunggulan utama laptop Acer ini terletak pada bobotnya yang...
Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan, Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan: Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

harapanrakyat.com,- Sawah di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang langganan banjir menjadi perhatian serius oleh Anggota DPR RI, Heri Darmawan. Hal...