Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sanksi denda yang dibebankan Bidan Desa kepada Ai Solihat, seorang ibu hamil (bumil) asal Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengundang tanya dari masyarakat. Pasalnya, denda itu dibebankan kepada yang bersangkutan lantaran menjalani proses persalinan di rumah.
Koniah (47) ibu kandung dari Ai Solihat, ketika ditemui Koran HR, Senin (31/08/2015) lalu, menceritakan kronologis persalinan yang dialami anaknya. Menurut dia, pada Minggu (30/08/2015), anaknya mengalami konstraksi pada kandungannya.
“Akhirnya kami memutuskan memanggil bidan desa ke rumah untuk membantu memeriksa kondisi Ai. Tapi tidak lama setelah pemeriksaan dilakukan oleh bidan, Ai melahirkan,” katanya. Diakui Koniah, pihaknya membayar biaya persalinan sebagaimana tarif yang diterapkan oleh bidan desa, yakni sebesar Rp. 750.000. Namun selain biaya persalinan, Koniah mengaku anaknya dibebani biaya denda persalinan sebesar Rp. 250.000. Jadi total biaya persalinan yang dikeluarkan keluarganya sebesar Rp. 1 juta.
Elah, seorang kader PKK setempat, ketika dihubungi Koran HR, mengungkapkan bahwa setiap bumil dianjurkan untuk melaksanakan persalinan di polindes atau puskesdes. Menurut dia, anjuran itu sudah sejak lama disosialisasikan kepada masyarakat. Dia juga membenarkan setiap bumil yang melakukan persalinan di rumah didenda sebesar Rp. 250.000.
“Denda itu maksudnya agar setiap persalinan dilaksanakan di puskesdes atau bidan,” katanya.
Vira, Am.,Keb, Bidan Desa Ciakar, ketika dihubungi Koran HR, mengakui, denda yang dibebankan kepada bumil tersebut merupakan sebuah kesepakatan bersama di tingkat kecamatan. Dia pun menganjurkan agar Koran HR menghubungi koordinator kecamatan untuk detil kesepakatan itu.
Kepala UPTD Puskesmas Cieurih, Cipaku, Kirman, S.Kep.,Ners, menjelaskan, beban denda yang dibebankan kepada pasien atau bumil yang melaksanakan persalinan di rumah, merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh desa se Kecamatan Cipaku.
“Puskesmas hanya sebagai pelaksana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, ketika ditemui Koran HR, membenarkan adanya anjuran bagi bumil untuk melaksanakan persalinan di puskesdes atau bidan. Namun begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti soal denda bagi bumil yang melakukan persalinan di rumah.
Namun informasi yang berhasil dihimpun Koran HR dari salah seorang bidan menyebutkan bahwa pemerintah memang menganjurkan agar setiap bumil melahirkan di puskesdes atau bidan terdekat. Tujuannya untuk menurunkan tingkat kematian bayi dan bumil.
“Untuk yang memiliki Jampersal atau kartu BPJS, pasien atau bumil tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, segala sesuatunya ditanggung pemerintah. Sedangkan pasien yang tidak memiliki BPJS / Jampersal dikenakan tarip normal atau sesuai dengan ketentuan. Terkait soal denda, selama ini belum ada aturan atau ketentuan yang menyebutkan hal itu,” ucapnya. (Dji/Koran-HR)