Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD Ciamis, Nanang Permana, menegaskan, sebelum Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang salah satunya mengatur soal Pilkades Serentak masuk dalam pembahasan di DPRD, pihaknya sudah mengajak perwakilan kepala desa untuk merumuskan bersama aturan tersebut.
“Kami sudah undang APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Ciamis sebagai pihak perwakilan dari kepala desa. Saat membahas Raperda ini, APDESI tidak menyatakan keberatan dan malah mendukung aturan dalam Raperda tersebut, termasuk soal penyebaran TPS,” katanya, kepada Koran HR, Senin (31/08/2015).
Nanang menjelaskan, kekhawatiran akan terjadi diskriminasi pembangunan yang dilakukan kepala desa terpilih kepada lingkungan warga yang tidak memilihnya, sudah dipikirkan oleh pihaknya. Untuk mencegah hal itu, lanjut dia, kotak suara di masing-masing TPS akan ditarik di satu titik dan hitung secara bersama-sama oleh pihak panitia Pilkades.
“Jadi, penghitungan suaranya tidak dilakukan di TPS, tetapi akan ditarik di satu titik. Dengan begitu, calon kepala desa tidak akan tahu mana daerah yang pendukungnya banyak atau sedikit,” katanya.
Nanang mengatakan, meski beberapa pihak masih meragukan dengan adanya penyebaran TPS dapat mengurangi kecurangan, namun pihaknya yakin cara itu dapat meminimalisir kecurangan. “Memang untuk menghilangkan kecurangan sulit, tetapi setidaknya dapat meminimalisir. Karena jika TPS-nya disebar, tidak akan terjadi mobilisasi massa yang dilakukan calon kepala desa,” ujarnya.
Menurut Nanang, setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, Reperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak ada masalah. Bahkan, Kemendagri menyetujui seluruh klausul yang tercantun dalam Raperda tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, dilakukan penyebaran TPS pada regulasi Pilkades Serentak merupakan penjabaran dari Undang-undang Desa. Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa apabila ada 2 calon kepala desa memiliki jumlah suara yang sama, maka solusinya melihat dari sebaran suara di masing-masing daerah.
“Apabila TPS-nya tidak disebar, bagaimana bisa panitia Pilkades melihat sebaran suara apabila terjadi 2 calon kepala desa jumlah suaranya sama,” katanya, kepada Koran HR, Senin (31/08/2015).
Dengan begitu, lanjut Oih, sangat penting dilakukan penyebaran TPS, selain bertujuan dalam rangka meminimalisir kecurangan. “ Jadi, kami tidak sembarangan memasukan aturan dalam Raperda. Sebelum dibahas di internal DPRD, kami mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan perwakilan kepala desa dan para pakar hukum dan akademisi,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Penyebaran TPS di Pilkades Serentak Ciamis Dinilai Timbulkan Konflik
Soal Pilkades Serentak, DPRD Ciamis: Buktikan Dulu Kalau Terjadi Konflik!
Ini Pro dan Kontra Soal Penyebaran TPS di Pilkades Serentak Ciamis