Kawasan pusat perkotaan Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah sebelumnya melawati beberapa tahapan pembahasan dan pengkajian di DPRD Ciamis, akhirnya pemekaran Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akan segera terwujud. DPRD sendiri menargetkan pemekaran Kecamatan Banjarsari bisa terwujud pada akhir tahun ini.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, setelah selesai pada tahapan pengkajian quisioner yang dilakukan tim akademisi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan musyawarah akbar dengan perwakilan masyarakat dari 22 desa di Kecamatan Banjarsari untuk menyepakati desa yang akan dijadikan ibukota kecamatan pemekaran dan nama kecamatan baru tersebut.
“Memang dari hasil quisioner yang melibatkan sekitar 500 tokoh masyarakat di Kecamatan Banjarsari sudah ada gambaran mengenai letak ibukota kecamatan pemekaran berada di desa mana dan nama kecamatan baru apa. Namun, kami perlu melakukan musyawarah kembali agar masyarakat sepakat dengan letak ibukota kecamatan dan nama kecamatan baru nanti,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (08/09/2015).
Nanang mengatakan, pihaknya melakukan langkah musyawarah, agar setelah kecamatan baru ditetapkan nanti tidak ada lagi perdebatan terkait ibukota kecamatan dan nama kecamatan baru. “ Ini sebuah langkah kami agar proses pemekaran kecamatan Banjarsari berjalan lancar dan tidak timbul polemik di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nanang, dari hasil quisioner yang melibatkan perwakilan tokoh, diketahui ada 3 desa yang banyak dipilih untuk menjadi ibukota kecamatan baru. Tiga desa itu, lanjut dia, yakni Desa Cigayam, Desa Cikaso dan Desa Banjaranyar. “ Tetapi, kami belum bisa menyebutkan desa mana yang paling banyak dipilih untuk dijadikan ibukota kecamataan. Nanti saja kami umumkan pada saat musyawarah yang akan digelar pada hari Senin (15/09/2015),” ujarnya.
Nanang menambahkan, pemilihan letak ibukota dalam sebuah daerah pemekaran, harus diputuskan melalui musyawarah dengan melibatkan perwakilan masyarakat. Karena, berkaca dari pemekaran Kecamatan Lumbung, sempat terjadi polemik di masyarakat karena terjadi perbedaan pendapat terkait letak ibukota kecamatan.
“Makanya, saya tidak mau sebutkan dulu hasil quisioner banyak memilih desa mana untuk dijadikan ibukota kecamatan baru hasil pemekaran Banjarsari. Karena urusan ini sangat sensitif sekali terjadi polemik,” katanya.
Namun demikian, Nanang optimis pada pemekaran Kecamatan Banjarsari akan berjalan lancar dan kondusif. Karena, menurutnya, pemekaran wilayah Banjarsari sudah sangat diinginkan oleh masyarakat setempat. “ Kecamatan Banjarsari terlalu luas, makanya harus dimekarkan untuk mempercepat proses pembangunan,” imbuhnya.
Apabila tahapan pemilihan ibukota kecamatan dan nama kecamatan baru sudah disepakati, lanjut Nanang, langkah selanjutnya akan masuk tahapan pembahasan finalisasi di DPRD Ciamis.
“Kalau tahapan demi tahapan berjalan lancar, maka Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Banjarsari paling lambat ditetapkan pada bulan November atau sebelum pengesahan APBD Ciamis tahun 2016. Makanya, kami meminta dukungan dari masyarakat Banjarsari agar tahapan pembahannya berjalan lancar,” ujarnya.
Menurut Nanang, pengesahan Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Banjarsari idealnya harus dilakukan sebelum pengesahan APBD Ciamis tahun 2016. Hal itu agar anggaran persiapan pemerintahan di kecamatan baru bisa langsung dianggarkan pada APBD tahun 2016. “ Kalau begitu, pada tahun 2016 pemeritahan kecamatan baru sudah bisa berjalan,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)