Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD Ciamis, Nanang Permana, membenarkan pihaknya sudah mengesahkan Perda tentang Penyertaan Modal yang akan menjadi dasar Pemkab Ciamis menambah modal di Bank bjb. Namun, menurutnya, apabila Pemkab ingin melakukan penyertaan modal, harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Sebagaimana terjemahan dari Permendagri 23 tahun 2015 yang tertuang dalam Perda tersebut bahwa pemerintah daerah bisa melakukan penyertaan modal jika APBD-nya surplus atau tidak terjadi defisit. Makanya, Pemkab harus melakukan upaya agar APBD tahun 2016 tidak terjadi defisit,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Baca juga: Karena Sebab Ini, Pemkab Ciamis Berencana Tambah Saham di Bank bjb]
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Ciamis, Soekiman mengatakan, sudah 2 tahun anggaran, APBD Kabupaten Ciamis tidak terjadi defisit. Dengan begitu, kata dia, sangat dimungkinkan apabila Pemkab Ciamis pada tahun anggaran 2016 melakukan penyertaan modal di Bank bjb.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah DPRD Ciamis mengesahkan Raperda tentang Penyertaan Modal, Pemkab Ciamis kini bernafas lega. Pasalnya, dengan dasar hukum Perda tersebut, Pemkab bisa melakukan penambahan nilai saham di Bank Jabar Banten (bjb). Karena, saham Pemkab Ciamis di Bank bjb nilainya paling kecil apabila dibanding dengan nilai saham pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. (Bgj/Koran-HR)