Atribut pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran tampak mengalami kerusakan. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Menyusul hampir di seluruh desa di Kabupaten Pangandaran ditemukan atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati- Wakil Bupati Pangandaran yang mengalami kerusakan, tampaknya membuat Panwaslu bingung. Pasalnya, KPUD belum mempersiapkan cadangan APK untuk mengganti atribut yang mengalami kerusakan dan hilang.
“Kami sudah membuat surat rekomendasi ke KPUD agar APK yang rusak dan hilang diganti dengan yang baru. Tetapi, KPUD belum mempersiapkan cadangan APK. Akibatnya, sampai saat ini belum ada realisasi penggantian APK tersebut,” katanya, kepada Koran HR, Kamis (17/09/2015). [Baca juga: (Pilkada Pangandaran) Hampir di Seluruh Desa Ditemukan Atribut Rusak]
Pengadaan APK, lanjut Uri, merupakan wilayah tugas KPUD. Hal itu sebagaimana tercantum pada UU no 8 tahun 2015 dan diatur pula dalam PKPU no 07 tahun 2015. “ Dalam aturan itu jelas bahwa pengadaan APK merupakan tanggungjawab KPUD,” terangnya.
Uri juga menyarankan agar KPUD banyak menyiapkan cadangan APK. Karena masa tahapan kampanye berlangsung lama atau selama 98 hari dari tanggal 27 Agustus sampai 6 Desember 2015. “Terus terang, kami juga kebingungan. Di awal masa kampanye saja sudah banyak APK yang rusak dan hilang. Sementara KPUD belum menyiapkan APK cadangan,” katanya.
Menurut Uri, dengan banyaknya temuan APK yang rusak dan hilang, perlu segera dilakukan evaluasi terkait titik pemasangannya.
“Titik pemasangan APK yang sudah disepakati KPUD, Pemda dan tim kampanye paslon, harus dievaluasi lagi, terutama di sejumlah titik yang terdapat APK rusak dan hilang. Artinya, perlu dilakukan penataan kembali agar APK ditempatkan di titik yang aman,” pungkasnya. (Mad/R2/Koran-HR)