Tiga pasangan calon bupati- wakil bupati Pangandaran. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaaran, (harapanrakyat.com),-
KPUD Pangandaran mengundurkan jadwal pelaksanaan kampanye damai yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 5 September diubah menjadi tanggal 8 September 2015 mendatang. Pengunduran jadwal itu dilakukan menyusul KPUD ingin mempersiapkan acara tersebut dengan matang.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, keputusan pengunduran jadwal pelaksanaan kampanye damai merupakan hasil kesepakatan dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon, Pemkab, kepolisian dan Panwaslu. “ Segala persiapan dan aturan main pelaksanaan kampanye damai sudah kita sampaikan ke masing-masing tim pemenangan pasangan calon. Kita berharap dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses,” katanya, kepada HR Online, Kamis (03/09/2015).
Kikim menambahkan, salah satu agenda pada kampanye damai diantaranya digelar acara deklarasi atau komitmen damai dari masing-masing pasangan calon berikut tim pemenangannya. Kemudian dilanjutkan dengan pawai kendaraan yang diikuti seluruh pasangan calon guna memperkenalkan kepada masyarakat.
Dari hasil musyawarah dengan melibatkan tim pemenangan masing-masing pasangan calon, lanjut Kikim, disepakati rute yang akan dilalui kendaraan pada kegiatan pawai tersebut.
Menurut Kikim, start akan dimulai dari Alun-alun Parigi kemudian bergerak ke arah Cijulang menuju Cimerak. Dan iring-iringan kendaraan berhenti di Lapangan Ciparanti Kecamatan Cimerak. Setelah itu, iring-iringan paslon kembali lagi ke arah Cijulang dan Parigi, kemudian bergerak ke arah Pangandaran, Kalipucang hingga Padaherang. Selanjutnya kembali lagi ke Pangandaran dan finish di Lapang Merdeka Pangandaran.
“Setiap paslon maksimal membawa 10 kendaraan roda empat dan salah satu kendaraan difungsikan sebagai mobil hias yang ditumpangi calon bupati dan wakil bupati. Kegiatan pawai ini bertujuan untuk mensosialisasikan pasangan calon dan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat Pangandaran,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Ciamis, Entis Sutisna, menghimbau agar dalam kegiatan kampanye damai kendaraan pasangan calon berikut tim pemenangannya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkampanye tidak berlebihan. “Selain itu, rombongan paslon tidak diperbolehkan membawa kendaraan roda dua. Jumlah mobil pun dibatasi hanya 10 kendaraan untuk jatah masing-masing paslon,” katanya.
Entis berharap seluruh pasangan calon dapat memanfaatkan kegiatan tersebut sebaik mungkin dengan mensosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat, sehingga kegiatan ini bisa bermanfaat dalam upaya mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada. (Ntang/R2/HR-Online)