Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
KPUD Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum yang akan digelar pada awal bulan Desember mendatang. Kampanye rapat umum atau kampanye yang dihadiri maksimal 4000 massa ini hanya digelar satu kali untuk masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati.
Data yang diperoleh dari KPUD Pangandaran, berdasarkan keputusan KPU nomor 87/kpts/KPU/kab/011.329084.1/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten nomor 84/kpts/kpu/kab/011.329084.1/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, ditetapkan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon.
Untuk jadwal kampanye rapat umum pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 1, H. Ino Darsono- dr. Erwin M Thamrin, dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2015. Sementara pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 2, Azizah Talita Dewi- Sulaksana, dijadwalkan pada tanggal 2 Desember 2015. Sedangkan pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 3, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari, dijadwalkan pada tanggal 1 Desember 2015.
“Kami hanya menjadwalkan hari kampanye rapat umum untuk masing-masing pasangan calon. Sementara mengenai pelaksanaan kampanye bertempat dimana, itu diserahkan kepada pasangan calon masing-masing. Silahkan memilih lokasinya dimana. Yang pasti, jatah per pasangan calon hanya satu kali,” kata Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, kepada HR Online, Rabu (02/09/2015).
Menurut Kikim, pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak memang ada perbedaan dengan Pilkada sebelumnya. Meski kampanye rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar hanya digelar satu kali, lanjut dia, namun masa kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka digelar dengan waktu cukup panjang atau selama 100 hari.
“Selama masa waktu 100 hari ini, masing-masing pasangan calon dipersilahkan untuk menggelar kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka. Namun dengan catatan, kampanye itu hanya boleh dihadiri maksimal 1000 orang. Sementara kampanye rapat umum boleh dihadiri maksimal 4000 orang,” jelasnya.
Kikim mengatakan, meski kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka tidak dijadwalkan oleh KPUD, namun masing-masing pasangan calon wajib melaporkan jadwal kampanyenya ke pihak kepolisian, Panwaslu dan KPUD. “ Jika tidak, itu sudah masuk pelanggaran. Karena dalam setiap kampanye pasangan calon harus diawasi dan diamankan oleh Panwaslu dan kepolisian. Hal itu agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan lancar,” katanya. (Ntang/R2/HR-Online)