Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Kampanye Rapat Umum Hanya Digelar Sekali

(Pilkada Pangandaran) Kampanye Rapat Umum Hanya Digelar Sekali

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

(Pilkada Pangandaran) Hasil Verifikasi Berkas Paslon Diumumkan 3 Agustus

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

KPUD Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum yang akan digelar pada awal bulan Desember mendatang. Kampanye rapat umum atau kampanye yang dihadiri maksimal 4000 massa ini hanya digelar satu kali untuk masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati.

Data yang diperoleh dari KPUD Pangandaran, berdasarkan keputusan KPU nomor 87/kpts/KPU/kab/011.329084.1/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 tentang  Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten nomor  84/kpts/kpu/kab/011.329084.1/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, ditetapkan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon.

Untuk jadwal kampanye rapat umum pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 1, H. Ino Darsono- dr. Erwin M Thamrin, dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2015. Sementara pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 2, Azizah Talita Dewi- Sulaksana, dijadwalkan pada tanggal 2 Desember 2015. Sedangkan pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, nomor urut 3, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari, dijadwalkan pada tanggal 1 Desember 2015.

“Kami hanya menjadwalkan hari kampanye rapat umum untuk masing-masing pasangan calon. Sementara mengenai pelaksanaan kampanye bertempat dimana, itu diserahkan kepada pasangan calon masing-masing. Silahkan memilih lokasinya dimana. Yang pasti, jatah per pasangan calon hanya satu kali,” kata Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, kepada HR Online, Rabu (02/09/2015).

Menurut Kikim, pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak memang ada perbedaan dengan Pilkada sebelumnya. Meski kampanye rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar hanya digelar satu kali, lanjut dia, namun masa kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka digelar dengan waktu cukup panjang atau selama 100 hari.

“Selama masa waktu 100 hari ini, masing-masing pasangan calon dipersilahkan untuk menggelar kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka. Namun dengan catatan, kampanye itu hanya boleh dihadiri maksimal 1000 orang. Sementara kampanye rapat umum boleh dihadiri maksimal 4000 orang,” jelasnya.

Kikim mengatakan, meski kampanye Rapat Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka tidak dijadwalkan oleh KPUD, namun masing-masing pasangan calon wajib melaporkan jadwal kampanyenya ke pihak kepolisian, Panwaslu dan KPUD. “ Jika tidak, itu sudah masuk pelanggaran. Karena dalam setiap kampanye pasangan calon harus diawasi dan diamankan oleh Panwaslu dan kepolisian. Hal itu agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan lancar,” katanya. (Ntang/R2/HR-Online)

Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...
Timnas Indonesia di Piala Dunia

Ini Kata Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Singgung Para Pemain

Sosok mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memang selalu jadi pusat perhatian publik. Kali ini, pria asal Korea Selatan itu membahas secara terbuka peluang...