Ilustrasi.Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pasangan suami istri, Guna Hadi Wijaya (54) dan Arisah (52), warga Dusun Padaemut, RT 03 RW 05, Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, berharap anak keduanya, berinisial Fer (23), yang kini ditahan Pemerintah Beijing, Tiongkok, segera dipulangkan.
Sebelumnya, Fer ditangkap Pemerintah Beijing, Tiongkok, karena diduga menjadi sindikat kurir narkoba lintas negara. Saat penangkapan, Fer didapati membawa narkotika jenis heroin seberat 1.894 gram dalam kopernya. Kini Fer divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia mendapat keringanan setelah sebelumnya divonis hukuman mati dengan masa penundaan 2 tahun.
Ketika ditemui Koran HR, Gana, ayah Fer, Minggu (04/10/2015), tidak bisa membendung kesedihannya. Sambil meneteskan air mata, Gana menuturkan bahwa putrinya hanyalah korban dari ulah sindikat narkoba kelas kakap. Menurut dia, mafia narkoba di negara tersebut telah memperdayai dan memanfaatkan putrinya.
“Putri saya tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Saya tahu benar sifatnya. Dia anaknya patuh dan taat kepada orang tua. Semasa sekolah, dia juga anaknya lebih banyak berada di rumah ketimbang bermain. Jadi saya sangat tidak percaya dengan semua ini. Anak saya hanyalah korban ulah mafia,” ungkapnya.
Gana berharap, putri keduanya itu bisa terbebas dari hukuman yang kini menjeratnya. Untuk itu, diapun berusaha untuk mencari bala bantuan dari pemerintah, salah satunya berkosultasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kementrian Luar Negeri.
“Saya sudah menemui Staff Direktorat Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri di Gedung DPRD Ciamis. Mudah-mudahan saja pemerintah bisa memberikan bantuan dan membawa anak saya pulang kembali ke tanah air,” terangnya. (Suherman/Koran-HR)