Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Ciamis, Anjar Asmara, menyatakan, keberadaan perusahaan pers dan kinerja wartawan sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan dewan pers. Hal itu disampaikan Anjar ketika menghadiri acara silaturahmi yang digelar bersama jajaran Kepolisian Resort Ciamis, Rabu (21/10/2015), bertempat di Mapolres Ciamis.
”Saat bekerja di lapangan, wartawan harus memahami kode etik jurnalistik. Itu untuk menjaga agar pemberitaan tidak merugikan salah satu pihak dan harus mengacu kepada fakta-fakta yang terjadi,” katanya.
Baca juga: Hari Ini, Gubernur Jabar Berdialog Dengan Pelaku Usaha Ciamis
Disamping itu, saat menjalankan proses liputan dan membuat pemberitaan, wartawan harus mengacu pada ketentuan yang sudah diatur oleh dewan pers. Wartawan juga harus bernaung di dalam sebuah organisasi profesi serta perusahaan berbadan hukum berupa PT (perseroan terbatas).
”Wartawan harus bergabung dalam organisasi profesi. Organisasi Pers yang diakui memenuhi standar menurut Dewan Pers sampai saat ini hanya tiga, yakni Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dan jika ada oknum wartawan tidak jelas, maka tindak tegas saja,” tandasnya. (DSW/R4/HR-Online)