Mantan Ketua Pansel Komisioner KPUD Pangandaran, Dadang Gunawan
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Karena merasa dicurangi, Mantan Ketua Pansel (Panitia Seleksi) Komisioner KPUD Pangandaran, Dadang Gunawan, akan memperkarakan ke ranah hukum terkait pemalsuan pengiriman surat pengunduran dirinya yang dikirim melalui faksimili ke KPUD Jabar. Dia menegaskan, perbuatan curang tersebut sudah masuk kategori pidana dan layak diperkarakan secara hukum.
Dadang menegaskan, orang yang sudah mengirim surat pengunduran dirinya ke KPUD Jabar yang tanpa sepengetahunnya, jelas merupakan perbuatan pidana. [Baca juga: Mantan Ketua Pansel KPUD Pangandaran: Saya Sudah Dibidik!]
“Saya akan mencari orang yang berbuat curang kepada saya itu. Yang jelas, orang itu akan saya cari sampai dapat,”tegasnya, saat ditemui HR Online, Selasa (06/10/2015).
Meski belum mengantongi identitas pelaku, Dadang mengatakan, dirinya tetap akan melaporkan ke pihak kepolisian. “ Perbuatan itu sudah merugikan orang lain. Makanya saya bilang perbuatan itu sudah masuk pidana. Biarkan polisi mencari siapa orang yang berbuat curang tersebut,” tegasnya. (Mad/R2/HR-Online)