Limbah Pabrik Aci Kawung yang dibuang langsung ke Sungai Citalahab. Photo : Suherman. HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pabrik Pengolahan Aci Kawung di Dusun Malabar, Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya, pengusaha pabrik membuang limbah cair dan padat sisa produksi aci kawung ke Sungai Citalahab. Akibatnya, air Sungai Citalahab tercemar limbah aci kawung dan menyebabkan air berubah warna menjadi hitam pekat disertau bau tidak sedap.
Ironisnya, kabar yang kini beredar di masyarakat, pabrik aci kawung yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun itu ditengarai belum mengantongi ijin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Warga yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui Koran HR akhir pekan lalu, membenarkan tindakan yang dilakukan pengusaha pabrik aci kawung yang membuang limbah ke Sungai Citalahab. Menurut dia, tindakan pengusaha pabrik aci kawung itu sudah berlangsung sejak lama.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Tapi sayang pemerintah terkesan menutup mata dan membiarkan pabrik ini tetap beroperasi. Padahal, limbah ini jelas-jelas sudah mencemari air Sungai Citalahab yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh warga. Ironisnya lagi, pemilik pabrik tak pernah merasa risih dengan ulahnya tersebut,” katanya.
Kepala Desa Sidamulih, Tati Karyati, S.Pd, saat dihubungi Koran HR, akhir pekan lalu, mengaku sudah memberikan teguran kepada pengusah pabrik aci kawung tersebut. Pihaknya juga tidak menyangkal bahwa pabrik tersebut belum mengantongi ijin beroperasi.
“Kami sebenarnya tidak pernah memberikan ijin kepada pemilik pabrik. Selain itu, kami juga sudah berulangkali menegur pemilik pabrik, baik lisan ataupun berupa surat panggilan. Tapi pemilik pabrik yang merupakan warga dari luar Desa Sidamulih itu tidak pernah menghiraukan teguran dari kami,” katanya.
Kasi Tramtib Kecamatan Pamarican, Yanto Rusyana, ketika ditemui Koran HR, Jum`at (09/10/2015) lalu, mengaku belum mengetahui adanya pabrik pengolahan aci kawung di wilayah Desa Sidamulih.
“Kami akan cek ke lokasi. Selama ini tidak ada registrasi perijinan untuk pabrik pembuatan aci kawung. Dan seandainya benar tidak mempunyai ijin, tentu kami akan berikan teguran. Dan bila sangat memungkinkan, kami juga akan menutup sementara pabrik itu. Apalagi bila pemiliknya tidak mau memperhatikan lingkungan,” katanya. (Suherman/Koran-HR)