Jajaran Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers terkait kasus pelemparan iriang-iringan mobil Calon Bupati Pangandaran, Azizah Talita Dewi dan tim suksesnya, di Mapolsek Pangandaran, Kamis (30/10/2015). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya Polres Ciamis menangkap pria berinisial YN, warga Kedungrejo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, yang diduga sebagai pelaku kasus pelemparan iriang-iringan mobil Calon Bupati Pangandaran, Azizah Talita Dewi dan tim suksesnya, yang terjadi di Jalan Raya Pangandaran- Parigi atau tepatnya di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (24/10/2015) malam lalu.
Namun anehnya, pelaku pelemparan yang sebelumnya dikabarkan berjumlah 5 orang, ternyata hanya satu orang. Terlebih, YN, yang diduga sebagai pelaku, ternyata orang gila atau sudah hampir 13 tahun mengalami sakit jiwa.
Saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Pangandaran, Kamis (30/10/2015), Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Kusnadi Erisyadi, mengatakan, pihaknya menangkap YN di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, lanjut dia, YN tidak melakukan perlawanan.
“Penangkapan terhadap YN ini sudah berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan batu yang mirip dengan batu yang dilemparkan ke mobil Ibu Azizah, beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut Erisyadi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, YN yang diketahui memiliki gangguan jiwa, sudah beberapa kali melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap mobil yang melintas di daerah Wonoharjo. “ Rumah YN tidak jauh dari lokasi insiden pelemparan mobil Ibu Azizah. Sebelumnya pun warga sering menemukan YN tengah melempari mobil yang melintas ke daerah tersebut,” terangnya.
Namun demikian, kata Erisyadi, untuk memastikan bahwa pelaku benar mengalami sakit jiwa, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkab Pangandaran untuk memeriksakan YN ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung.
“Untuk mengusut kasus ini secara tuntas, kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap YN di RSJ Cisarua. Karena kami pun perlu bukti secara medis apakah benar YN mengalami sakit jiwa atau tidak. Kalau benar mengalami sakit jiwa, kami tidak bisa memproses pelaku secara hukum,” terangnya. (Ntang/R2/HR-Online)