Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com)-
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran menetapkan sebanyak 308.663 warga Kabupaten Pangandaran berhak menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak Desember mendatang.
Sementara dari 308.663 pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), diketahui 152.354 pemilih laki-laki dan 156.309 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah TPS yang tersebar di 93 Desa di Kabupaten Pangandaran berjumlah 672 TPS.
Ketua KPUD Ciamis Kikim Tarkim, mengatakan, proses validasi data DPT yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan pasal 10 ayat 3 huruf g undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 4 tahun 2015 pasal 17 ayat 2 tentang Pemutahiran data dan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“ Jadi, untuk jumlah DPT sudah kita putuskan sebanyak 308.663 pemilih,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (02/09/2015).
Sementara itu, dalam acara Rapat Pleno penetapan DPT di Aula Hotel Krisna 2 Pangandaran, Kamis (1/10/2015), disepakati oleh seluruh perwakilan tim pemenangan pasangan calon. Namun begitu, mereka memberikan beberapa catatan dan masukan untuk pengisian DPT di masing-masing TPS.
Seperti pendataan pada pemilih pemula, tim pemenangan paslon meminta KPUD jangan asal-asalan. Pemilih pemula harus ditempatkan di TPS yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Karena dikhawatirkan untuk pemilih pemula kalau ditempatkan di TPS jauh dari tempat tinggalnya, mereka enggan datang ke TPS.
“Mungkin karena malu, tidak kenal atau minder, pemilih pemula enggan datang ke TPS. Hal itu harus diantisipasi dari sekarang. Karena kalau pemilih pemula banyak tidak ikut mencoblos, maka partisipasi di Pilkada Pangandaran akan rendah. Sebab pemilih pemula jumlahnya cukup siginifikan,” kata salah seorang tim pemenangan. (Mad/R2/HR-Online)