Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Jabar, (harapanrakyat.com),-
Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, masuk 3 besar kabupaten/kota di Jawa Barat yang nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling rendah. Dari tiga kabupaten/kota tersebut, Pangandaran ditetapkan sebagai UMK terendah di Jawa Barat.
UMK Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp. 1.324.620, Kota Banjar sebesar Rp. 1.327.965 dan Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 1.363.319.
Hal itu diketahui setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan dan mengesahkan UMK 2016 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015) malam. Keputusan itu pun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Dalam rilis yang diterima HR Online dari Humas Pemprov Jabar, Minggu (22/11/2015), kenaikan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ini rata-rata 11,5 persen. “Keputusan ini merupakan hasil terbaik setelah kami memperjuangkan aspirasi kaum buruh kepada Bapak Presiden. Kenaikan persentase sebesar 11,5 persen sudah hasil maksimal, meski para buruh menuntut kenaikan upah tahun 2016 sebesar 25 persen,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Menurut Gubernur, pada PP No 78 tahun 2015 sudah ditetapkan dengan jelas bahwa kenaikan UMK maksimal 11,5 persen. Dengan begitu, kata dia, pihaknya tidak mungkin menetapkan kenaikan UMK di atas angka tersebut. “Kami tidak mungkin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani Bapak Presiden,” ujar Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan.
Aher mengatakan, apabila kaum buruh masih protes dengan hasil penetapan UKM tersebut, pihaknya tidak akan menutup telinga. “Aspirasi tetap kami tampung dan akan disampaikan ke pemerintah pusat.,” katanya.
Dalam keputusan itu, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni Rp 3.330.505. Sementara UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620. Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.
UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
- Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
- Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
- Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
- Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.
Besaran UMK 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Banjar – Rp. 1.327.965
- Kabupaten Cianjur – Rp. 1.837.520
- Kabupaten Cirebon – Rp. 1.592.220
- Kota Cirebon – Rp. 1.608.945
- Kota Sukabumi – Rp. 1.834.175
- Kota Tasikmalaya – Rp.1.641.280
- Kabupaten Bekasi – Rp. 3.261.375
- Kabupaten Kuningan – Rp 1.364.760
- Kabupaten Garut – Rp. 1.421.625
- Kabupaten Majalengka – Rp. 1.409.360
- Kota Bandung – Rp. 2.626.940
- Kabupaten Bogor – Rp. 2.960.325
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp. 1.632.360
- Kabupaten Ciamis – Rp. 1.363.319
- Kabupaten Pangandaran – Rp. 1.324.620
- Kabupaten Indramayu – Rp. 1.665.810
- Kabupaten Bandung – Rp. 2.275.715
- Kabupaten Bandung Barat – Rp. 2.280.175
- Kabupaten Sumedang – Rp. 2.275.715
- Kota Cimahi – Rp. 2.275.715
- Kota Depok – Rp. 3.046.180
- Kota Bogor – Rp. 3.022.765
- Kabupaten Sukabumi – Rp 2.195.435
- Kota Bekasi – Rp. 3.327.160
- Kabupaten Karawang – Rp. 3.330.505
- Kabupaten Purwakarta – Rp. 2.927.990
- Kabupaten Subang – Rp. 2.149.720
(Bgj/R2/HR-Online)