Calon Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata/Jihad (kiri) dan Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono/Hidmat (kanan)
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari (Jihad), melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye ke kantor Panwaslu Kabupaten Pangandaran.
Dalam laporannya, tim Jihad menuding bahwa tim pemenangan pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr Erwin M Thamrin (Hidmat) melakukan tindakan black campign (kampanye hitam) yang menyudutkan pasangan Jihad saat melakukan kampanye di masyarakat. [Baca juga: (Pilkada Pangandaran) Supratman Bantah Kampanye Hitam terhadap Jeje]
Anggota Tim Pemenangan pasangan Jihad, Arif Budiman, mengatakan, pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti dan saksi bahwa pasangan Hidmat kerap melakukan kempanye hitam terhadap pasangan Jihad.
Menurut Arif, dari laporan relawan Jihad di Desa Jayasari Langkpalancar, misalnya, dalam pidato kampanye pasangan Hidmat terdapat pernyataan yang menyudutkan pasangan Jihad.
“Dalam pidatonya, mereka menyebut bahwa beras di acara Bazar yang digelar relawan Jihad di Langkaplancar adalah beras pemerintah. Padahal beras itu didapat dari hasil membeli untuk dijual di pasar murah. Beras itu diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mendapat beras raskin, tapi tergolong masyarakat miskin,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (10/11/2015).
Selain itu, kata Arif, ada juga pernyataan yang dilontarkan tim pemenangan Hidmat yang menyebutkan bahwa selama Jeje menjabat di Ciamis tidak pernah memperhatikan daerah Langkaplancar. “Pernyataan itu fitnah dan masuk pencemaran nama baik. Makanya, kami melakukan pelaporan ke Panwaslu agar tindakan kampanye hitam itu dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain di Langkaplancar, kata Arif, kejadian serupa pun terjadi di Kecamatan Padaherang. Dari laporan relawan Jihad, tim pemenangan pasangan Hidmat kembali melakukan upaya kampanye hitam saat menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang.
“Saat itu tim sukses Hidmat, yakni Pak Supratman, dalam pidatonya menyebut bahwa Pak Jeje sudah tidak lagi dipakai oleh Ciamis, apalagi di Pangandaran. Tindakan itu juga kami adukan, karena sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Dan bukti rekamannya sudah kami serahkan ke Panwaslu,” tegasnya.
Arif meminta kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon agar mengunakan etika politik santun saat melakukan kampanye di masyarakat. “ Kenapa harus menjelek-jelakan dan menebar fitnah terhadap pasangan calon lain. Lebih baik kita beradu visi dan misi serta gagasan dalam membangun Pangandaran kedepan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Pangandaran, Imam, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat pelaporan dari tim pemenangan pasangan Jihad. Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, pelapor dan juga pihak yang dilaporkan.
“Setelah melakukan pemanggilan, kemudian kami akan mengkaji permasalahan tersebut. Hal itu guna memastikan apakah masuk pelanggaran atau tidak. Kalau ternyata masuk pelanggaran, kemudian dikaji lagi apakah masuk kategori pelanggaran Pemilu atau masuk ranah pidana. Untuk memutuskan hal itu kami akan melakukan pleno di internal,” pungkasnya. (Askar/Koran-HR)