Calon Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Setelah Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terjerat kasus hukum pelanggaran pemilu Pilkada Pangandaran dan Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 bulan kurangan, 4 bulan masa percobaan serta denda sebesar Rp. 2 juta atau subsider 1 bulan kurangan, tampaknya mengundang perhatian Calon Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari.
Adang mengatakan, munculnya sejumlah pelanggaran kampanye selama Pilkada Pangandaran berlangsung membuat tensi politik semakin memanas. Dia pun meminta kepada seluruh element di Pangandaran untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. [Berita terkait: (Pilkada Pangandaran) Terbukti Kampanye, Kades Cibenda Divonis 2 Bulan Kurungan]
“Saya sebagai calon tentunya prihatin dengan munculnya berbagai pelanggaran kampanye hingga masalahnya naik ke ranah hukum. Makanya, saya meminta, khususnya kepada para pendukung saya maupun kepada seluruh warga Pangandaran agar bisa menahan diri. Mari kita ciptakan Pilkada yang demokratis dan berjalan kondusif,” katanya, kepada HR Online, Kamis (26/11/2015)
Adang menilai kasus hukum yang menimpa Kades Cibenda merupakan sebuah kecelakaan politik. “Tentunya kasus itu harus menjadi cerminan bagi kita semua, agar pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya. (Ntang/R2/HR-Online)