Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarPolresta Banjar Berhasil Ringkus Dua Sindikat Curanmor

Polresta Banjar Berhasil Ringkus Dua Sindikat Curanmor

Wakapolresta Banjar Kompol Herryanto SE (berbaju merah) sedang memeriksa dua sindikat curanmor di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015). Photo : Hermanto/HR.

dua-sindikat-pencurian-sepeda-motor-kota-banjar-polisi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Dua sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Banjar lintas provinsi, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banjar. Kedua tersangka itu, yakni Darmono (35) warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Tugiono (34) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas .

Dari tangan tersangka yang ditangkap di wilayah Purwokerto Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor.

Wakapolres Polresta Banjar, Kompol Herryanto SE didampingi Kasat Reskrim AKP Shohet mengatakan, bahwa sejak awal tahun 2013, tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berbagai merk di wilayah Kota Banjar.

“Penangkapan dua tersangka spesialis curanmor, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan kami melakukan pengembangan serta penyelidikan. Hingga akhirnya dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar ekspos tertangkapnya dua sindikat pencuri sepeda motor di Kota Banjar, di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015) pagi tadi.

Herryanto menjelaskan, modus aksi pencurian tersebut adalah dengan cara melihat keteledoran korban. Kemudian ia melakukannya dengan menggunakan kunci leter Y, atau kelengahan korban seperti kunci kontak yang masih menggantung di motor.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya di tempat keramaian dan pemukiman, pada saat korban teledor,” jelasnya.

Herryanto menambahkan, kedua tersangka ini cukup lihai, hingga dalam pengejarannya cukup menguras tenaga dan menyita waktu.

“Namun, dengan kesigapan anggota kami yang tidak mengenal lelah, dua tersangka itu berhasil kita ringkus,” katanya.

Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...