Suasana Sidang Paripurna DPRD Ciamis tentang penetapan Raperda menjadi Perda tahun 2015 yang digelar beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Ciamis selama tahun 2015 sudah mengesahkan sebanyak 18 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah). Dari 18 Raperda tersebut, 10 diantaranya diusulkan pada tahun 2015.
Selain Perda, DPRD Ciamis pun selama tahun 2015 sudah membahas 30 Raperda, menetapkan 4 peraturan DPRD, menetapkan 3 Perda (diluar Porpperda), menetapkan 48 buah keputusan DPRD, menetapkan 24 keputusan pimpinan DPRD dan membuat 16 nota kesepakatan dan berita acara.
Ketua Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, dari 18 Raperda yang disyahkan menjadi Perda, beberapa diantarnya merupakan inisiatif DPRD Ciamis. “ Jadi, tidak semua Perda yang ditetapkan pada tahun ini usulan dari eksekutif, tetapi ada diantaranya hasil dari inisiatif atau usulan DPRD Ciamis,” katanya, kepada Koran HR, belum lama ini..
Nanang menambahkan, beberapa Raperda yang diusulkan DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat. Seperti Perda tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar dan Perda tentang PKL (Pedagang Kaki Lima).
Nanang menambahkan, diusulkannya pembentukan Kecamatan Banjaranyar yang memisahkan diri dari Kecamatan Banjarsari berawal dari keluhan dan aspirasi masyarakat setempat. Masyarakat di 10 desa (wilayah kecamatan Banjaranyar), kata dia, mengeluh apabila mengurus pelayanan ke pusat pemerintahan Kecamatan Banjarsari jarak tempuhnya sangat jauh. Dari keluhan itu, kemudian muncul permintaan pemekaran Kecamatan Banjarsari.
“Selain masalah itu, kami pun melihat bahwa wilayah Kecamatan Banjarsari terlalu luas. Bahkan, luas wilayah Kecamatan Banjarsari lebih luas dari wilayah Kota Banjar. Dari dasar itu, kemudian kami berinsiatif untuk mengusulkan dilakukan pemekaran Kecamatan Banjarsari,” ujarnya.
Setelah Perda tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar ditetapkan, lanjut Nanang, langkah selanjutnya Pemkab Ciamis harus segera melakukan penataan dan peresmian kecamatan baru tersebut. “Tahun 2016 peresmian kecamatan Banjaranyar harus segera dilakukan. Karena hal itu sudah diperintahkan dalam Perda,” ujarnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh dari Bagian Rapat dan Perundang-undangan Setwan DPRD Ciamis, terdapat 11 Raperda yang diusulkan pada tahun 2015 sudah ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentan Kepala Desa, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Galuh dan PT Bank Jabar Banten Tbk, Perda tentang Penetepan Kode Desa, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 12 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis dan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Kemudian Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Ciamis, Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perusahaan Daerah PK Cidolog, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perda Pembentukan Kecamatan Banjaranyar dan Perda tentang Pedagang Kaki Lima. (Bgj/Koran-HR)