Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah pedagang di Pasar Galuh Kawali, Kabupaten Ciamis, mempersoalkan jam operasional toko modern dan minimarket yang ada di wilayah itu. Mereka menilai, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 tahun 2014.
Dusep, pedagang kelontongan di Pasar Galuh Kawali, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, tidak menyangkal, pasar tradisional dan toko modern memiliki segmen pasar yang berbeda. Namun aturan tentang jam operasional harus tetap ditegakkan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Menurut Dusep, dalam Perbup No 51 tahun 2014 pasal 10 ayat 1 ditegaskan tentang pengaturan jam operasional toko modern. Toko Modern hanya diperbolehkan beroperasi pada Hari Senin-Jum`at pada pukul 10.00-22.00 WIB sedangkan pada Hari Sabtu dan Minggu hingga dari pukul 10.00-23.00 WIB.
“Kenyataannya, masih ada yang membandel. Perbup jangan cuma sebatas aturan saja,” katanya.
Ujang Romli, pedagang lainnya, membenarkan keluhan para pedagang di Pasar Galuh Kawali, terkait pengaturan jam operasional toko modern yang dilanggar itu. Para pedagang kecil mengeluh karena mereka kehilangan konsumen.
“Terlebih saat ini ada toko modern yang beroperasi hingga 24 jam (non stop). Ini sangat berdampak bagi para pedagang kecil,” katanya. (dji/Koran-HR)