Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, H. A. Herdiat, MM., memberikan secara simbolis, bibit pohon kelapa kepada masyarakat Ciamis. Foto: Istimewa/Humas Setda Ciamis
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Bupati Ciamis, Drs. H. Iing Syam Arifin, menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengembangan usaha hutan rakyat yang dilaksanakan pada lahan milik petani. Teknis pelaksanaannya dengan prinsip pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama.
Iing menjelaskan, pengembangan usaha hutan rakyat ini tidak harus dimulai dengan pembuatan tanaman, namun juga dapat mengembangkan pada lokasi-lokasi yang sudah ada namun belum berkembang kelembagaannya. Menurut dia, pembangunan usaha hutan rakyat didasarkan pada prinsip membangun kemandirian petani dan keberlanjutan dalam pengelolaan berasaskan kelestarian ekologi, ekonomi dan social budaya.
“Untuk membangun usaha hutan rakyat secara berkelanjutan, perlu mengembangkan praktek pengelolaan yang sistematis teratur dan berkelanjutan melalui pengelolaan hutan rakyat secara lestari.
Lebih lanjut, Iing menuturkan, pengelolaan hutan rakyat lestari dimulai dengan membuat Rancang Bangun Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR). Pembentukan UMHR dapat menjadi pintu masuk untuk mewujudkan pengembangan usaha hutan rakyat secara lestari. UMHR didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan rakyat sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Rancang bangun UMHR meliputi unit-unit kelestarian hutan rakyat. Rancang bangun UMHR juga dilakukan dengan membangun kelembagaan dan penataan areal hutan rakyat serta didukung kebijakan pemerintah dari pusat sampai lokal.
“UMHR dikelola berdasarkan prinsip kelestarian produksi, ekologi, dan social budaya. Pembentukan UMHR juga dapat melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Iing menambahkan, pengembangan usaha hutan rakyat secara lestari berdasarkan pada, pertama; Unit Kelestarian, yaitu unit yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menjaga kelestariaan pada aspek ekologi, sosial, dan produksi. Unit kelestarian ditetapkan sesuai wilayah administrasi desa. Unit kelestarian dikelola oleh UMHR tingkat desa. UMHR tingkat desa merupakan organisasi pengelola hutan di tingkat desa. Etat tebang menjadi batas maksimal tebangan pohon yang diperkenankan pada tingkat desa agar kelestarian dapat dijaga.
Kedua; Unit Manajemen, yaitu unit yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan teknis kehutanan, seperti penanaman, pemeliharaan, dan penebangan. Unit ini dikelola oleh kelompok tani pada tingkat dusun. Unit manajemen ditetapkan pada tingkat dusun.
Selanjutnya; Unit Persil, yaitu unit terkecil yang dikelola oleh kepala keluarga pemilik lahan, yang menyelenggarakan kegiatan usaha hutan rakyat (wanatani). Kepala Keluarga adalah pemilik atau pengelola lahan yang ditunjukkan dengan kepemilikan alas titel, berupa sertifikat tanah/ letter C/ letter D atau dokumen lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian; Unit Bisnis, yaitu unit yang menyelenggarakan kegiatan usaha untuk menghasilkan pemasukan dana bagi lembaga agar bisa mandiri. Kegiatan usaha dapat berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan kelompok tani. Unit ini dapat menjadi dasar dibentuknya koperasi atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan kesepakatan kelompok tani, untuk mengurusi kegiatan-kegiatan usaha produktif kelompok tani. (Deni/Koran-HR)