Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Supratman Divonis 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 3 Juta

(Pilkada Pangandaran) Supratman Divonis 3 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 3 Juta

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan 6 bulan masa percobaan dan denda Rp. 3 juta kepada Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran. Putusan itu dibacakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (01/12/2015) sore.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dari hasil keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli, terdakwa Supratman dalam kampanyenya melakukan orasi dan mengajak masyarakat mendukung pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr Erwin M Thamrin.

Sementara itu, lanjut Hakim, yang menjadi dasar tuntutan terdakwa, yakni pengaduan dari Calon Bupati Jeje Wiradinata serta tim pemenangannya, sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh pernyataan terdakwa.

Pernyataan yang dimaksud, terang Hakim, yakni ketika terdakwa Supratman mengatakan, “Kalau Pangandaran pakai rongsokan Ciamis, tidak akan maju. Tapi Pangandaran harus punya konsep baru dan paradigma baru. Dan yang memimpinnya pun harus baru. Karena belum tentu rongsokan itu terpakai oleh Ciamis. Kalau pola baru dipimpin oleh rongsokan Ciamis itu, mau gimana Pangandaran bisa maju, yang ada malah amburadul,”.

Jeje tampaknya tidak menerima perkataan terdakwa tersebut. Karena pernyataan itu dianggap menghina dan merendahkan mertabatnya. Karena Jeje merasa dirinya berhenti secara terhormat dari kursi Wakil Bupati Ciamis.

Walaupun kata-kata rongsokan dipakai atau tidak menyebut salah satu nama Cabup, tetapi hanya ada satu Cabup yang mantan pejabat Ciamis. Maka itu, bentuk guyonan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan. Supratman dalam persidangan membenarkan semua pernyataan saksi-saksi bahwa dirinya melakukan hal tersebut.

Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang bisa menghapuskan sanksi pidana terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan vonis 3 bulan kurungan 6 bulan masa percobaan dan denda Rp. 3 juta.

Namun, pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan. (Taufan/R2/HR-Online)

Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

harapanrakyat.com,- Nelayan di Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluhkan abrasi yang terjadi di sepanjang pantai. Mereka mengaku, akibat abrasi tersebut membuat kesulitan...
Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

harapanrakyat.com,- Tim SAR gabungan menghentikan sementara proses pencarian pemuda bernama Wildan (22), yang tenggelam di Sungai Cikidang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Minggu (25/5/2025) sore. Lokasi...
Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Sebuah pabrik pengolahan tahu di Dusun Pasiripis, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Minggu (25/5/2025). Dugaan sementara, sumber api...
Seorang Pemuda Tenggelam Saat Ambil Bola Voli di Sungai Cikidang Tasikmalaya

Seorang Pemuda Tenggelam Saat Ambil Bola Voli di Sungai Cikidang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda tenggelam di Sungai Cikidang, tepatnya di Pintu Air Sura Katiga, Kampung Sandaran Kaler, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
RSUD Ciamis akan Adakan Kelas Edukasi Persadia, Catat Tanggalnya

RSUD Ciamis akan Adakan Kelas Edukasi Persadia, Catat Tanggalnya

harapanrakyat.com,- RSUD Ciamis, Jawa Barat, bersama Persatuan Diabetes Indonesia (Persadia), akan mengadakan Kelas Edukasi untuk para penderita diabetes. Kelas edukasi yang berlangsung pada hari...
Hanya di bank bjb, Nonton Konser Showcase Hindia Bisa Sambil Nabung

Hanya di bank bjb, Nonton Konser Showcase Hindia Bisa Sambil Nabung

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan kemudahan buat penggemar musik untuk menonton konser Showcase Hindia. Konser bertajuk ‘25 on Blank Canvas!’ tersebut, akan berlangsung di Tennis...