Forum Pangandaran Menggugat (FPM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPUD Pangandaran, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pergerakan Forum Pangandaran Menggugat (FPM) tampaknya belum berhenti. Setelah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait keabsahan KPUD Pangandaran dalam menyelenggarakan Pilkada, kini mereka tengah menunggu hasil plenonya.
Bawaslu kini tengah melakukan pengkajian terhadap keputusan KPU RI yang melakukan pergantian komisioner KPUD Ciamis ke KPUD Pangandaran di saat tahapan Pilkada tengah berlangsung.
Ketua Tim Kuasa Pendamping Forum Pangandaran Menggugat (FPM) dari LBH GMBI, Moch. Fauzan, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya gugatan terhadap keabsahan KPUD Pangandaran dalam menyelenggarakan Pilkada. Karena, menurutnya, pihaknya menyakini bahwa adanya pergantian anggota Komisioner KPUD Ciamis ke KPUD Pangandaran saat tahapan Pilkada berjalan, tidak dibenarkan.
“Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pergantian penyelenggara Pemilu ketika tahapannya tengah berjalan. Dengan begitu, kami yakin bahwa Pilkada Pangandaran ini cacat secara hukum,” tegasnya, kepada Koran HR, Senin (28/12/2015).
Fauzan menegaskan, saat melakukan audensi dengan KPU RI, pihaknya sudah menanyakan payung hukum terkait keputusan KPU yang melakukan pergantian anggota komisioner KPUD. “Saat kami menanyakan hal itu, tidak ada satu pun anggota KPU RI yang bisa menjawab. Mereka kebingungan ketika ditanya payung hukum dalam menentapkan pergantian anggota komisioner KPUD,” jelasnya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan FPM selanjutnya, Fauzan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pleno Bawaslu sebelum melakukan langkah selanjutnya. “Kami ingin tahu dulu hasil pleno Bawaslu seperti apa. Apabila hasil plenonya sudah diputuskan, baru kami akan menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Tokoh Pangandaran, Ikin, menilai bahwa Pilkada Pangandaran bisa dikatakan sebagai pilkada teraneh dan terunik di Indonesia. Kalau ibarat dalam permainan sepakbola, kata dia, di Pilkada Pangandaran terjadi pergantian wasit. “Seperti kita ketahui bahwa saat tahapan Pilkada masih berjalan, tiba-tiba KPUD Ciamis diberhentikan dan diganti oleh KPUD Pangandaran yang sebelumnya dilakukan penjaringan anggota komisioner,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (28/12/2015).
Namun demikian, kata Ikin, saat ini Pilkada Pangandaran sudah berlalu. Meskipun Pilkada terunik dan teraneh, tambah dia, namun sebagai warga Pangandaran dirinya menghimbau kepada seluruh element masyarakat Pangandaran agar tidak ada lagi kubu-kubuan pasca Pilkada.
“Saat ini waktunya kita kembali ke semula, bersatu guna membangun Kabupaten Pangandaran ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Ntang/Koran-HR)