Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Mulai tahun 2016 ini, Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran yang baru berusia tiga tahun, sudah bisa menggratiskan sekolah 12 tahun, gratis berobat ke Puskesmas, gratis biaya ambulance, persalinan dan beras miskin (raskin).
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Ridwan, kepada HR Online, beberapa waktu lalu, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
Dia juga mengatakan, bahwa kendaraan ambulance yang diterima Kabupaten Pangandaran sebanyak 23 unit, dengan anggaran operasional sebesar Rp.1 juta per unit untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang dirata-ratakan mencapai 200 liter per bulan, ditambah biaya servis ringan dan sopir.
“Selama mobil ambulance itu digunakan untuk kepentingan pasien warga Kabupaten Pangandaran bisa gratis, jika ada pasien yang harus dirujuk ke luar Jawa Barat atau berjarak jauh,” ujarnya.
Namun, lanjut Iwan, Rp.1 juta per bulan itu tidak diberikan pada setiap ambulance, sebab hitungannya Rp.1 juta dikali 23 unit kali 1 tahun, dan uangnya disimpan di kas Dinas Kesehatan. Tapi untuk subsidinya diberikan setiap bulan. Jadi, kemungkinan satu Puskesmas hanya menyerap anggaran yang kecil dibanding dengan Puskesmas lain. Artinya, Puskesmas yang kekurangan bisa berkoordinasi dengan Puskesmas yang tidak dipakai.
“Mobil ambulance Puskesmas itu harus berada di Puskesmas. Jika ada ambulance yang diparkir di luar Puskesmas, itu bisa ditegor, tidak bisa berada di rumah dokter. Maka kewajiban kita untuk mengawasinya,” pungkas Iwan. (Askar/R3/HR-Online)