Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang akan digelar pada bulan April 2016, diharapkan masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas, dan sama-sama bertanggungjawab dalam mensukseskan Pilkades.
Hal dikatakan Kepala BPMPD Kabupaten Ciamis, Lili Romli, saat ditemui HR Online, Kamis (07/01/2016). “Dalam pelaksanaan Pilkades sekarang dibiayai oleh pemerintah daerah. Jadi dalam pelaksanaannya nanti, calon kepala desa tidak usah mengeluarkan biaya,” ujarnya.
Selain itu, kata Lili, sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2015 ditegaskan, jika calon kades sudah ditetapkan menjadi calon, dan setelah ditetapkan menjadi calon kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi Rp.50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan. (DSW/R3/HR-Online)