Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, menunjukkan barang bukti berupa tali tambang yang digunakan pelaku ES saat membunuh anaknya. Photo: Dian Sholeh/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung sendiri ES (51), warga Kampung Cibeber, Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polres Ciamis, AKP. Roland, SH., dalam jumpa pers yang digelar Rabu, (06/01/2016), mengatakan, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka ES yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014, pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUH Pidana.
Awal kejadian, Selasa (05/01/2016), sekitar jam 16.00 WIB, di dalam rumah pelaku, tepatnya di kamar tidur korban bernama Neni Wahyuni (12), saudara korban melihat korban sudah meninggal dengan posisi tubuhnya miring dan terdapat ada bekas jeratan tali tambang di lehernya.
Saat pihak kepolisian menerima adanya laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk penyelidikan, dan akhirnya tersangka pun menyerahkan diri ke Polsek Banjar. Polsek Banjar selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pamarican dan Polres Ciamis. Kemudian, pihak Polsek Banjar menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Ciamis.
“Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka harus membayar mahal atas perbuatannya itu dengan dikenai pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Roland. (DSW/R3/HR-Online)