Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Layanan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya (PB/PD), untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisa diproses dan dilayani dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bisa juga dengan surat keterangan dari Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K).
Hal itu dikatakan Manager PLN Rayon Pangandaran, Agus Kabulyadi, melalui Bagian Humas PLN Rayon Pangandaran, Bambang Wawan Irawan, kepada HR Online, Kamis (07/01/2016).
Bambang menjelaskan, syarat itu sebagai bukti bahwa rumah tangga tersebut termasuk pada kategori miskin atau rentan miskin. Sedangkan, bagi yang tidak mempunyai persyaratan itu dianggap mampu dan harus masuk kategori daya 1300 VA.
“Itu Berdasarkan surat dari pusat No.0358/AGA.01.01/DIVAGA/2015, tanggal 23 Oktober 2015. Dimana ketentuan dari Pusat Pengendalian PB/PD untuk Konsumen Golongan Tarif R-1/450, dan 900 VA bisa diproses dengan persyaratan keterangan tidak mampu. Tetapi kalau tidak ada harus digolongan tarif 1300 VA,” jelarnya.
Bambang menambahkan, untuk tarif R-1 450 VA dan 900 VA tetap dikenai beban pemasangan dengan standar biaya sebesar Rp.600 ribuan dan Rp.800 ribuan. Sementara untuk biaya pemasangan daya 1300 VA sekitar Rp. 1,3 jutaan.
“Biaya Pemasangan tetap ada, hanya peruntukan saja yang bisa diakses oleh rumah tangga kurang mampu. Selebihnya bila ada pemasangan baru harus daya 1300 VA, yang R-1 450 VA dan 900 VA hanya bisa diproses oleh rumah tangga kurang mampu,” ujarnya.
Terkait dengan turunnya harga BBM, kata Bambang, tentu berimbas pula pada biaya pemakaian per-KWH-nya. Namun, saat ini pihaknya belum menerima mengenai kepastian dan ketentuannya. “Nanti akan saya kabari kalau sudah ada aturannya,” pungkas Bambang. (Madlani/R3/HR-Online)