Ilustrasi. Photo : net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satu perusahaan yang ada di Kota Banjar mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 ke Pemprov Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Pemprov Jabar, hanya satu perusahaan saja yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2016, yakni perusahaan Hotel Mandiri.” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banjar, Tata Indrawisastra, didampingi stafnya, Karsum Permana, Rabu, (27/01/2016).
Dia menambahkan, perusahaan lain yang tidak mengajukan penangguhan UMK ke Dinsosnaker Kota Banjar, dikarenakan sudah memiliki serikat atau asosiasi sendiri dan upahnya di atas UMK.
“Jadi, untuk memperjuangkan hak buruh sudah diwakilkan oleh serikat,” ujarnya.
Hal itu diketahui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tekah menetapkan dan mengesahkan UMK 2016 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Keputusan itu pun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Sedangkan besaran UMK Kota Banjar pada 2016 mencapai Rp. 1.327.965. Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2015. (Muhafidz/R5/HR-Online)