Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diduga mencabuli gadis ABG (Anak Baru Gede) yang masih dibawah umur, dua pemuda yang tercatat warga Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, berinisial Ton (21) dan Ar (27), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis, di rumahnya. Dua gadis ABG korban pencabulan ini diketahui berinisial NN (15) dan RS (17).
Penangkapan itu dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Korban yang sebelumnya tidak pulang ke rumahnya usai dicabuli, mengakui kepada orangtuanya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Dari situlah orangtua korban berang dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca juga: Gadis Nasol Ciamis Ini Mengaku Tiga Kali ‘Digituin’
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Rolan Olaf Ferdinan, kasus pencabulan ini berawal ketika dua gadis di bawah umur tersebut berkenalan dengan pelaku di acara konser musik di Alun-alun Panjalu, beberapa waktu lalu.
Ketika konser musik usai, pelaku menawarkan niat baik kepada korban untuk mengantarkan pulang. Korban pun bersedia diantarkan pulang. Namun, ketika di perjalanan, pelaku malah mengajak mampir ke rumah pelaku Ar. Ketika tengah berada di rumah itu, pelaku ternyata memiliki niat jahat dan melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu hingga terjadilah aksi pencabulan.
“Diduga pelaku sudah merencanakan pencabulan ini. Karena tawaran awal kepada korban untuk mengantarkan pulang, tetapi malah mampir ke rumah salah satu pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/02/2016).
Menurut Roland, pelaku akan diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP dan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 82 nomor 35 tahun 2014. “Ancaman membawa lari anak di bawah umur maksimal 7 tahun penjara. Sementara ancaman UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Her/R2/HR-Online)