Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sampai saat ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran, belum memiliki petugas auditor bidang pajak. Sehingga belum bisa melakukan tindakan tegas jika terjadi kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPPKAD Kabupaten Pangandaran, Solihin, kepada HR, ketika ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu. Menurutnya, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran, pihaknya hanya melakukan sosialisasi dan menunggu kepemimpinan yang tegas dan berani.
“Kebocoran di internal yakin kecil, karena kami selalu memberikan pemahaman kepada para petugas bahwa semua itu harus berawal dari diri sendiri, yaitu kejujuran dan merasa bertanggungjawab terhadap amanah,” ujarnya.
Sedangkan, kelemahannya adalah gerakan inovatif yang masih kurang dilakukan, dengan alasan pihaknya tidak mempunyai petugas auditor pajak. Sehingga, jangankan masuk ke ranah aplikasi atau sistem, untuk tindakan pun belum bisa dilakukan.
Karena, semua kewenangan itu ada pada seorang auditor pajak. Kecuali inisiatif dan kebijakan dari pimpinan langsung. Dengan demikian, maka diperlukan leadership yang tegas.
“Sistem di internal masih lemah dan belum maksimal, tinggal penguatan di eksternalnya saja, yaitu kebijakan serta kepemimpinan yang tegas dan berani,” katanya.
Solihin mengaku, selama ini sosialisasi terus dilakukan, tinggal menunggu realisasi kepemimpinan atau leadership yang tegas. Sehingga, apapun alasannya tidak ada hubungannya, baik sedang ramai saat hari libur atau weekend, maupun hari biasa, pajak tetaplah titipan yang harus dibayarkan. (Mad/Koran-HR)