Salah satu lahan di Cilebok/Rawa Kebun Pohon Nipah di sepanjang aliran Sungai Cijulang-Cijalu Hilir, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang jadi incaran investor. Photo: Asep Kartiwa/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Maraknya jual beli tanah di Cilebok/Rawa Kebun Pohon Nipah yang ada di sepanjang aliran Sungai Cijulang-Cijalu Hilir, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, mengundang reaksi Pemerintah Kecamatan. Pasalnya, penjualan tanah Cilebok, tepatnya di sekitar Nusawiru, kepada investor dengan harga sangat rendah.
Camat Cijulang, H. Suryatno, SH., MM., meminta agar semua kepala desa yang ada di Kecamatan Cijulang, memberikan perhatian khusus kepada para investor. Mereka harus selektif ketika ada investor yang masuk ke wilayahnya.
“Bisa dibayangkan jika tanah-tanah telah dikuasai oleh investor, maka pemilik tanah sebelumnya akan tersisihkan. Masyarakat hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik bisnis atau pemilik usaha. Memang pemerintah tidak bisa melarang warganya untuk tidak menjual tanah kepada siapapun,” kata Suryatno, kepada Koran HR, pekan lalu.
Namun dirinya berharap, sebelum menjual tanahnya, masyarakat diminta untuk mencari informasi kepada orang yang tahu tentang potensi tanah yang dimilikinya itu. Sehingga, potensi itu akan menjadi perkiraan berapa harga jual tanah tersebut. Intinya, diharapkan masyarakat tidak menjual tanah dengan harga yang sangat rendah.
“Masa mau membeli tanah untuk membangun hotel berbintang disamakan dengan harga kebun singkong. SDM kita masih rendah, jadi belum bisa memperkirakan harga tanah untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Untuk itu, pemilik tanah harus memiliki pandangan jauh ke depan tentang potensi tanahnya. Mereka harus sayang kepada daerahnya sendiri, jangan sampai ke depan masyarakat pemilik tanah tersebut hanya sebagai penonton di negerinya sendiri.
Suryanto juga mengatakan, dalam rangka mensukseskan pembangunan daerahnya, kebijakan umum di seluruh kabupaten punya prinsip mengundang investor, dan dilayani dengan diberikan kemudahan.
Pangandaran dalam waktu cepat akan ganti pemilik, dimana pemilik tanah yang asalnya petani, petambak dan nelayan, tentu akan kehilangan lahan garapannya. Maka secara otomatis fungsi lahan juga akan berubah, misalnya menjadi pabrik atau hotel.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran, saat acara Musrenbang di tingkat Kecamatan Cijulang, agar merancang sebuah regulasi untuk menaksir standar harga tanah.
“Standar harga ini dasarnya dilihat dari potensi tanah tersebut, supaya masyarakat yang akan menjual tanahya tidak memberikan dengan harga yang rendah,” tandas Suryanto.
Permasalahan tersebut ditanggapi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDIP, Ruhanda. Menurutnya, regulasi tentang penjualan tanah belum dibuat karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pangandaran (RTRW) belum ada.
“Masyarakat Cijulang antusias terhadap pertanian. Jika lahan pertaniannya dijual kepada investor, maka akan terbalik kepemilikannya. Kita akan menjadi budak bagi para pemilik modal besar. Padahal kita adalah salah satu warga Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Ruhanda menghimbau kepada camat dan kepala desa setempat, agar bisa meredam dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk tidak tergiur dengan uang yang tidak seberapa dari hasil penjualan tanah. (Askar/Koran-HR)