Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menyayangkan langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, karena telah mencabut atau menghilangkan dana bagi hasil retribusi Pasar dan Terminal Banjarsari yang selama ini menjadi pendapatan Pemerintah Desa Banjarsari.
Kepala Desa Banjarsari, Ropik Hiekmayana, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, menilai, pencabutan dana bagi hasil retribusi pasar dan terminal tersebut sama saja dengan memenggal penghasilan tetap pendapatan desa.
Ropik menjelaskan, akibat pencabutan tersebut, Pemerintah Desa Banjarsari kehilangan pendapatan sekitar Rp 65 juta pertahun. Menurut dia, dana bagi hasil retribusi pasar dan terminal merupakan pengganti penghasilan dari lahan bengkok yang sudah berjalan sejak tahun 1992.
“Kami tidak mengerti apa tujuan Pemda Ciamis mencabut dana bagi hasil yang bersumber dari retribusi pasar dan terminal Banjarsari. Apalagi pencabutan ini tanpa didasari alasan yang tepat. Kami tidak pernah diberi alasan, bahkan Pemda tidak pernah sekalipun mengadakan koordinasi ataupun sosialisasi. Tahu-tahu di tahun 2015, kami sudah tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil itu,” kata Ropik.
Diakui Ropik, dana bagi hasil retribusi itu pasar dan terminal itu selama ini sangat menunjang terhadap kinerja perangkat Desa Banjarsari. Menurut dia, uang dana bagi hasil itu digunakan untuk tambahan honorarium bagi perangkat desa dan kegiatan sosial di desa.
“Kami menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang tidak berpihak kepada kami (Desa Banjarsari). Kami bersama BPD dan tokoh masyarakat sudah bersepakat untuk membuat gugatan ke Pemda Ciamis, sampai kami mendapat penjelasan rinci terkait masalah ini. Selama ini, kami mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2005 tentang pembagian retribusi,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari, H. Surya, mengatakan, pencabutan dana bagi hasil retribusi pasar dan terminal yang dilakukan Pemkab Ciamis sangat merugikan Desa Banjarsari.
“Ini kerugian besar bagi Desa Banjarsari. Padahal, sejak tahun 1992 Desa banjarsari selalu menerima uang bagi hasil tersebut yang jumlahnya sebesar Rp.65 juta pertahun. Kami berharap Pemkab Ciamis meninjau kembali keputusan yang tidak berpihak ini. Dana bagi hasil itu merupakan sumber anggaran yang sangat menunjang kinerja pegawai dan kader kader yang ada di desa. Terlebih Desa banjarsari tidak mempunyai lahan bengkok seperti desa lain. Jadi, wajar jika pendapatan dari terminal dan pasar itu kami pertahankan,” tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat saat ini sedang mempersiapkan gugatan ke Pemkab Ciamis. Pemerintahan Desa Banjarsari juga mengancam bila dana bagi hasil itu tidak dikembalikan, maka pemerintahan desa akan kembali mendirikan pasar desa di lokasi alun-alun Banjarsari.
Di tempat terpisah, Assisten II Bidang Pembangunan Kabupaten Ciamis, Soekiman, menyatakan, pihaknya belum bisa mengomentari terkait hal itu. Alasannya karena pihaknya belum mendapat laporan dari dinas terkait.
“Nanti akan kami tanyakan terlebih dahulu ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya singkat. (Suherman/Koran-HR)