Nenek Ijoh (60), warga Dusun Desawetan Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, sudah bertahun-tahun belakangan ini hidup sebatangkara di sebuah gubuk reyot rusak dan nyaris ambruk berukuran 2 x 3 meter. Photo : Eji Darsono/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Inpam Ciamis, Endin Lidinilah, mengaku pernah kecewa dengan kinerja unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) Kabupaten Ciamis. Saat itu, pihaknya mengajukan data warga miskin dari 6 desa di Kabupaten Ciamis yang sebelumnya tidak tercatat dalam daftar warga miskin versi BPS (Badan Pusat Statistik).
“Kami mengajuakan data warga miskin, karena LTPKD waktu itu masih memegang data hasil pendataan BPS tahun 2011. Makanya, saat itu kami meminta LTPKD untuk meverifikasi sekitar 4000 KK yang tergolong miskin dari hasil pendataan 6 pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis pada tahun 2015,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Tanggulangi Kemiskinan, Kinerja LTPKD Ciamis Dinilai Belum Memuaskan]
Namun, lanjut Endin, petugas LTPKD waktu itu menyatakan tidak berwenang melakukan pendataan, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kalau berbicara pemerintah pusat berarti BPS. Sementara BPS tidak melakukan pendataan pada setiap tahun. Artinya, kalau LTPKD menunggu pendataan BPS, bagaimana bisa menurunkan angka kemiskinan dalam setiap tahunnya. Disini kami menilai bahwa LTPKD belum ada arah yang jelas,” ucapnya.
Kelemahan lainnya, kata Endin, seperti pada kotak pengaduan data warga miskin. Dari pantauannya, lanjut Endin, LTPKD hanya membuat kotak pengaduan di kantornya saja.
“Logikanya, apakah mungkin warga miskin dari Panawangan atau Sukamantri datang ke Ciamis hanya untuk sekedar menyampaikan pengaduan? Dari hal ini saja menunjukan bahwa LTPKD belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Seharusnya kotak pengaduan itu disimpan di seluruh kantor desa atau minimalnya di kantor kecamatan,” katanya.
Dari adanya kelemahan itu, Endin berharap Pemkab Ciamis melakukan perbaikan pada sistem kerja dan program di LTPKD. Hal itu dimaksudkan agar keberadaan LTPKD bisa memberikan dampak nyata dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
“Kami juga menyarankan agar Pemkab tidak terburu-buru membangun kantor LTPKD. Sebelum membangun kantor megah, alangkah baiknya memperbaiki sistem di internal terlebih dahulu agar jelas capaian yang dihasilkan oleh lembaga ini,” katanya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Di Ciamis, Keluarga Miskin Ini Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Ini Potret ‘Buram’ Keluarga Miskin di Purwadadi dan Cipaku Ciamis
Warga Miskin di Ciamis Kota Luput dari Perhatian