Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sebagai salah satu persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE), Pemerintah Kota Banjar kini terus berupaya mengembangkan sektor industri, guna mewujudkan mimpi Banjar menjadi “Kota Halal.”
Hal tersebut dikatakan Kabid. Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, S.Sos., M.Si., kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita terkait: Banyak Produk UMKM di Kota Banjar Belum Bersertifikat PIRT & Halal]
“Dengan mensosialisasikan UU Perindustrian itu, kami sekaligus sedang menatap atau menuju Banjar sebagai Kota Halal. Sejalan dengan itu, tentu Pemkot Banjar berkeinginan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kota Banjar itu terjamin kehalalannya,” kata Neneng.
Untuk itu, lanjut Neneng, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya kepada para pelaku IKM dan aparatur desa/kelurahan selama empat hari itu, Senin-Kamis (14-17/03/2016), tujuannya tiada lain ingin meningkatkan pemasaran produk dari masing-masing IKM.
Sehingga, diharapkan nantinya produk IKM yang ada di Kota Banjar, bukan hanya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) saja, tetapi harus memiliki sertifikat halal dan tercantum dalam kemasannya.
Untuk mendorong para pelaku IKM dapat memiliki produk halal, dalam kegiatan sosialisasi tersebut Disperindagkop menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan MUI Kota Banjar, sebagai narasumber.
“Penting sebuah produk dari IKM memiliki labelisasi halal, apalagi dasar hukumnya jelas yaitu UU No.07/1996 tentang pangan pencantuman isi keterangan pangan atau halal pada label, dan UU No.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.
Hal lain, produk halal dilatar belakangi tuntunan konsumen Indonesia terhadap produksi yang beredar mencakup standar kebersihan (hygenitas), dan status kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan sertifikat halal yang diterbitkan MUI merupakan peran produk yang status halalnya dapat dipertanggungjawabkan.
Neneng juga mengatakan, bahwa sertifikat halal merupakan salah satu syarat pasar modern, termasuk eksport beberapa negara dan sektor industry. Karena, sertifikat halal bagian keharusan di dalam perdagangan bebas MEA.
“Upaya mewujudkan Banjar Kota Halal, kami sedang meningkatkan koordinasi antar OPD dan stakeholder, dalam hal ini MUI dan pelaku usaha. Kami juga akan terus mensosialisasikan dan deseminasi halal dalam berbagai kegiatan pemerintah kota, baik melalui pendidikan dan pelatihan halal dan PIRT, serta fasilitasi kemasan produknya,” kata Neneng.
Namun, dalam mewujudkan Banjar Kota halal, pihaknya dihadapkan berbagai tantangan, diantaranya kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan standar hygiene (PIRT), dan kehalalan produk masih lemah.
Pasalnya, sertifikasi halal dan PIRT belum menjadi kebutuhan untuk memberikan jaminan kualitas keamanan pangan yang diproduksi para pelaku IKM. Karena dari segi biaya, proses sertifikasi halal dan PIRT masih dianggap berat.
“Tantangan itulah yang pada akhirnya menghambat daya saing industry di Kota Banjar. Makanya kami menghimbau agar pelaku usaha IKM mulai menyadari betapa penting produknya bersertifikat halal,” tandasnya.
Menurut Neneng, Pemkot Banjar tak berlebihan mempunyai keinginan jadi kota halal. Hal itu sebagaimana yang dinobatkan oleh MUI, bahwa Provinsi Jabar sebagai provinsi halal di Indonesia, yang harus diikuti oleh setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Namun, hingga saat ini di Priangan Timur belum ada kabupaten/kota yang menjadi kota halal. Maka dari itu, Kota Banjar ingin menjadi yang pertama di Priangan Timur. Sedangkan, kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah menjadi kota halal yaitu Kota/Kabupaten Bogor, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Subang, Kuningan, dan Kabupaten Sukabumi. (Nanks/Koran-HR)