Sertifikat tanah melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Warga Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Pasalnya meski dalam peraturan di sebut-sebut proses sertifikasi tanah gratis, tapi ternyata di lapangan berbandrol.
Warga yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui Koran HR, Selasa (19/04/2016) lalu, mengatakan, semua warga yang mendapatkan program Prona harus membayar kepada Panitia sebesar Rp. 600.000.
Padahal menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah difasilitasi membuat sertifikat tanah melalui Program Prona yang biayanya ditanggung oleh APBN.
“Sehingga, dengan munculnya bandrol seperti itu, masyarakat yang tidak mampu terpaksa mundur dan tidak mengikuti program. Meski musyawarah telah dilakukan oleh pihak panitia, tetapi warga tahunya Program tersebut Gratis. Soalnya, pensertifikatan tanah secara masal biasanya dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara, terkecuali kewajiban membayar Administrasi,” katanya.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sagalaherang, Rusmana, ketika dihubungi Koran HR, Selasa (19/04/2016), menyebutkan, Program Prona diatur melalui Permendagri Nomor 189 tahun 1981. Tujuan dari sertifikasi masal itu merupakan perwujudan dari program catur tertib di bidang pertanahan. Pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Program Prona, Rohimat, ketika dihubungi Koran HR, membantah, pihaknya meminta sejumlah biaya untuk pelaksanaan Program Prona. Terkait uang Rp. 600 ribu, menurut Rohimat, merupakan kesanggupan daripeserta atau calon penerima.
“Uang itu dipersiapkan untuk beberapa kebutuhan, mulai dari proses pemberkasan hingga penerbitan,” katanya. (Dji/Koran-HR)