Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Edi Rusmiadi, ketika ditemui HR Online, (Rabu (20/04/2016), mempersoalkan payung hukum terkait teknis dan standarisasi pengelolaan setiap kegiatan pariwisata.
“Beberapa objek wisata misalnya belum memasang tarif yang jelas bagi wisatawan atau bagi tour operator. Untuk itu perlu dibangun sistem antara pengelola objek wisata atau pelaku kegiatan wisata dengan para pemandu dan tour operator,” katanya.
Edi menjelaskan, sebagai eksekutor atau penjual paket wisata, tour operator tentunya harus melibatkan pemandu saat menjual paket wisata tersebut. Kemudian, tour operator akan menjual objek atau kegiatan wisata.
“Jika sistem tersebut belum terbangun, maka salah satu dari komponen sistem itu akan terganggu dan tidak mendapat keuntungan. Jelas itu akan menghambat perekonomian wisata atau kegiatan kepariwisataan,” katanya. (Askar/R4/HR-Online)