Kapolres Ciamis saat menggelar ekspose kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolres Ciamis, Senin (04/04/2016). Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus membius korbannya hingga pingsan yang dilakukan sepasang kekasih berinisial Sep (26) dan Nik (26), warga Kulonprogo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar di Ciamis.
Setelah berhasil melumpuhkan korban dan sekaligus mencuri mobilnya di SPBU Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Sabtu (02/04/2016), kedua pelaku dalam waktu 24 jam berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman, mengatakan, kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tergelatak dan tak sadarkan diri di rest area SPBU Cijeungjing. Pria itu diketahui bernama Nurahmat, warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, yang berprofesi sebagai sopir rental mobil.
Setelah mendapat laporan, kata Arif, Anggota Reskrim Polsek Cijeungjing terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan. Setelah korban sadar, kemudian diperoleh keterangan bahwa dia pingsan setelah memakan kupat tahu yang diberi dari dua orang penumpang yang menyewa mobilnya.
“Ketika sudah sadar, korban kemudian kaget saat melihat mobilnya sudah raib. Dari situ dia baru tahu bahwa dua orang penumpang yang menyewa mobilnya adalah pencuri. Dan korban pingsan akibat diberi bius yang dicampur dalam kupat tahu,” katanya, Senin (04/04/2016).
Berbekal keterangan korban, lanjut Arif, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa pelaku terendus berada di Kulonprogo, Jawa Timur. “Saat penangkapan, kami bekerjasama dengan Polsek Kulonprogo. Dan saat pelaku ditangkap, kami pun berhasil mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia milik korban, pada Minggu (03/04/2016),” terangnya.
Menurut Arif, kedua pelaku ternyata spesialis pencuri mobil lintas daerah dan provinsi. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah 7 kali melakukan aksi kejahatan serupa, yakni berhasil membawa kabur 1 mobil Truk Mitsubitshi Kuler di Bandung dan Purwakarta, 1 mobil Truk Ayam Mitsubitshi Kuler di Ciamis, 1 mobil Carry Futura bak biru di Rancaekek Bandung, 1 unit mobil Ragasa Kuning di Bandung dan terakhir 1 mobil Xenia di Cijeungjing Ciamis.
“Setelah 7 kali melakukan pencurian serupa, aksi kejahatan pelaku akhirnya berhasil terbongkar di Ciamis,” katanya.
Menurut Arif, setiap berhasil membawa kabur mobil hasil curian, pelaku kemudian menjualnya di wilayah pulau jawa. “Kata pelaku mobil curiannya dijual seharga Rp. 15 juta sampai Rp. 45 juta,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, pelaku akan dikenakan pasal 364 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Heri/R2/HR-Online)