Kegiatan penyuluhan dan pembinaan desa sadar hukum, yang bertempat di Aula Balai Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/05/2016). Foto: Edji Darsono/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman di masyarakat, Pemerintahan Kecamatan Cipaku menggelar kegiatan penyuluhan dan pembinaan desa sadar hukum, yang bertempat di Aula Balai Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/05/2016).
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku, Kemal A. Barnas, mengatakan, dilaksanakannya pembinaan desa sadar hukum, tak lain agar masyarakat tahu, paham dan sadar terhadap hukum. Sehingga, diharapkan bisa patuh pada aturan hukum yang berlaku. “Kita berharap masyarakat bisa taat hukum, tanpa ada paksaan. Hukum harus jadi kebutuhan, sehingga tercipta budaya tertib dan taat terhadap norma yang berlaku,” ujarnya.
Kemal mengatakan, pembinaan desa sadar hukum ini, pesertanya terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat. Sedangkan narasumber terdiri dari BNN Kabupaten Ciamis, Pengadilan Agama dan .Kejaksaan Negeri Ciamis. Sedangkan materi bahasan meliputi, Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Narkotika No 35 tahun 2009 serta UU no 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Dji/R2/HR-Online)