BerandaBerita PangandaranPemkab Pangandaran akan Konsultasikan Nasib 38 Pejabat Bermasalah

Pemkab Pangandaran akan Konsultasikan Nasib 38 Pejabat Bermasalah

Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

ADVERTISEMENT

Pemkab Pangandaran akan mengkonsultasikan nasib 38 pejabat di lingkungannya yang diduga bermasalah dengan pangkat dan jabatannya, karena telah melanggar pasal 7a PP (Peraturan Pemerintah) nomor 100 tahun 2000. Pasalnya, 38 pejabat tersebut di era Pj. Bupati Endjang Naffandy dinaikan pangkat dan jabatannya di saat belum 2 tahun menduduki jabatan sebelumnya.

Sekda Pangandaran, Mahmud, mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kantor Regional III BKN untuk menanyakan nasib 38 pejabat tersebut. Pihaknya tengah berupaya agar 38 pejabat tersebut bisa diperbaiki pangkat dan jabatannya dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Saat kami melakukan konsultasi, ada dua alternatif yang disarankan BKN, yaitu pejabat tersebut akan dikembalikan lagi ke jabatan setingkat lebih rendah sambil menunggu masa jabatan yang bersangkutan dua tahun. Kemudian dikukuhkan kembali ke jabatan semula. Saran kedua, yakni pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya sekarang, lalu diangkat kembali pada posisi jabatan yang sama,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Namun, kata Mahmud, saran dari BKN tersebut sifatnya belum resmi. Karena masih ada perbedaan pendapat di internal BKN terkait solusi mengatasi permasalahan tersebut. “Hasil konsultasi kemarin belum jelas. Selain itu, konsultasi yang kami lakukan baru sebatas lisan. Makanya, dalam waktu dekat ini kita akan meminta jawaban tertulis dari Kepala Kanreg III BKN terkait masalah ini. Dan saya sendiri yang akan menemuinya,”jelasnya.

Mahmud pun berharap permasalahan ini segera tuntas. Dan pihaknya akan berusaha mencari solusi terbaik untuk 38 pejabat bermasalah tersebut. “Mudah-mudahan bulan ini ada jawaban resmi dari BKN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Menurut Mahmud, permasalahan seperti ini juga pernah terjadi di Pemerintahan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat. “Jadi, tidak hanya di Pangandaran saja,” imbuhnya. (Mad/Koran-HR)

BERITA TERBARU