Truk tronton/trailer bertonase lebih masih dibiarkan bebas melintas di jalan Langensari, Kota Banjar. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Masih dibiarkannya truk tronton/trailer bertonase lebih bebas melintas di jalan Langensari, Kota Banjar, yang merupakan kategori jalan kelas III, dan masih melintasnya Bus AKAP di Jalan Kapten Jamhur, seperti diberitakan HR edisi sebelumnya, mendapat sorotan dari salah seorang pemerhati Kota Banjar, Dadi Mulyadi, ST.
Dia mempertanyakan kinerja dari Forum Koordinasi Lalu Lintas Kota Banjar, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisain, dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas), dimana forum tersebut jarang melakukan rekayasa lalin dan bahkan terkesan ‘mati’ (red.tidak berfungsi)
“Nah, di sini fungsinya menjadi pertanyaan besar, kemana mereka. Padahal mereka SK-nya ada. Jadi seolah dengan adanya SK malah diam saja, tanpa ada tindakan atau upaya apapun. Mestinya rekayasa lalin dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Dadi, kepada Koran HR, pekan lalu.
Dadi juga mempertanyakan, jika memang ada penempatan rambu peringatan di daerah jalan tersebut, kenapa aparat terkait tidak berani menindak. Terlebih, penempatan rambu sesuai kapasitas jalan itu sudah berdasar pada kajian dan analisa.
Kemudian, bila sebagai solusinya diperlukan peningkatan kelas jalan, maka pihak Dishub harus segera melakukan evaluasi dan kajian, lalu hasil kajian atau perencanaannya itu diajukan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Tapi selama ini saya menduga, pengajuan belum pernah dilakukan Dishub. Jadi disinilah pentingnya koordinasi diantara dinas terkait tersebut,” katanya.
Menurut Dadi, tanpa ada koordinasi melalui rekayasa lalin sekaligus pengaturan yang tegas, jelas akan menjadi kerugian besar Pemkot Banjar sendiri. Sebab, jalan yang bukan ketentuan kelasnya malah bebas dilalui truk bertonase lebih.
“Itu hanya menguntungkan sebagian kecil orang atau pengusaha. Di sinilah semua pihak harus memahami sisi hokum, terkait penerapan UU tentang Lalu Lintas,” ucapnya.
Agar jalan tetap layak digunakan, maka pihak pemerintah dan pengusaha wajib melaksanakan ketentuan tersebut. Namun yang paling pentingnya lagi, pemkot bersama masyarakatnya harus sama-sama menjaga kondisi jalan.
Karena sudah jelas, bahwa jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian, khususnya di wilayah Kota Banjar, tak terkecuali di Kecamatan Langensari sebagai kota keduanya Banjar. (Nanks/Koran-HR)
Berita Terkait
Tronton Ini Masih Melintas di Langensari Banjar, Dishub & Polisi ‘Tutup Mata’?
Tronton Melintas di Jalan Langensari, DPRD Banjar Desak Dishub & DPU Bertindak