Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dugaan adanya pungutan liar jual beli meja lapak untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Banjarsari menjadi sorotan dan harus segera dibenahi. Bahkan persoalan tersebut juga muncul dan menjadi bahan percakapan di media sosial facebook, seperti halnya yang diposting oleh akun facebook Uus Domba.
Dalam status facebooknya, Uus menyatakan jika ada oknum petugas dari Himpunan Pedagang Pasar Banjarsari (HP2B) yang memungut uang meja lapak sebesar Rp. 1,2 juta kepada belasan PKL yang mangkal di Pasar Banjarsari.
Saat ditemui Koran HR di lokasi pasar domba, Selasa (07/06/2016), Uus membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas HP2B kepada belasan pedagang kaki lima tersebut.
Baca juga: Begini Dalih Potongan Dana RuTiLaHU di Desa Kutawaringin Ciamis
“Ini jelas harus dipertanyakan, karena sangat merugikan para PKLyang sejak lama berjualan di Pasar Banjarsari. Bahkan yang jadi pertanyaan besar adalah setelah terjadi ijab jual-beli meja, meja yang dijanjikan oleh oknum petugas itu hingga saat ini belum ada realisasinya. Jelas ini sangat merugikan PKL,” kata Uus sembari memperlihatkan sejumlah foto copy kwitansi pelunasan pembayaran meja PKL.
Masih kata Uus, kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan September 2015 lalu. bahkan ada juga penjualan lapak pada bulan Januari 2016. Namun hingga saat ini, sejumlah meja yang dijanjikan oleh oknum tersebut belum ada.
“Bisa dikatakan sebagai sebuah penipuan. Saya sesama pedagang di Banjarsari berharap kiranya ada penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, terutama oleh pihak UPTD Pasar Banjarsari,” tukasnya.
Kepala UPTD Pasar Banjarsari, Dasep, ketika ditemui Koran HR, Selasa (07/06/2016), membenarkan adanya praktek jual beli meja untuk PKL di Pasar Banjarsari. Dia menegaskan, jika pungutan atau jual beli meja tersebut terjadi di luar mekanisme pihak UPTD Pasar.
“Sejak saya ditugaskan kesini pada Bulan Februari 2016, sudah ada sekitar 12 PKL yang mempertanyakan kapan meja itu akan datang. Bahkan ada juga yang mau menitipkan sejumlah uang untuk beli meja, jelas saya tolak, karena hal tersebut saya kira tidak dibenarkan, apalagi relokasi buat PKLnya kan baru wacana,” jelasnya.
Masih kata Dasep, pihaknya mengaku sejak adanya sejumlah PKL yang mengadukan hal tersebut, pihaknya pernah memanggil salah seorang petugas dari HP2B berinisial P untuk dipintai keterangan. Dan menurut keterangan dari yang bersangkutan, uang dari sejumlah PKL itu sudah disetorkan ke Ketua HP2B yang lama dan ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
“Jelas kami sangat kaget mendengar pengakuan tersebut. Sekarang kmai tengah mendalami kasus ini, karena jelas ini tidak ada kaitannya dengan pihak UPTD Pasar, ini di luar tanggungjawab kami,” jelasnya.(Suherman/Koran-HR)